Ketua Mahkamah Agung: Tidak Ada Belas Kasihan Untuk Aparatur Yang Melakukan Pelayanan Transaksional

Pelayanan transaksional adalah hal yang harus dimusnahkan.
Pimpinan Mahkamah Agung dalam kegiatan pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial | Dok. Penulis
Pimpinan Mahkamah Agung dalam kegiatan pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial | Dok. Penulis

Yogyakarta - Ketua Mahkamah Agung menegur keras situasi baru yang berkembang. Dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Tahun 2026 yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., membuka kegiatan dengan peringatan bagi segenap aparatur peradilan yang hadir baik secara langsung di tempat maupun seluruh peradilan yang hadir secara daring.

Dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan baik tingkat banding maupun tingkat pertama secara langsung dan daring, Bapak Ketua Mahkamah Agung membuka pembinaan tersebut dengan menekankan betapa dinamisnya kondisi Indonesia, baik secara sosial maupun ekonomi. Akan tetapi, Bapak Ketua Mahkamah Agung menyayangkan perkembangan situasi hukum terutama yang terkait dengan lembaga peradilan Indonesia. Bapak Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa zero tolerance adalah dasar melangkah bagi Mahkamah Agung di tahun 2026 dan seterusnya.

Pelayanan transaksional adalah hal yang harus dimusnahkan. Sikap ini adalah ketegasan yang mutlak dari Mahkamah Agung, bukan hanya pada tingkat Mahkamah Agung melainkan pada setiap tingkat peradilan di bawah lingkup Mahkamah Agung.

“Tidak ada lagi musang berbulu domba,” sebut Bapak Ketua Mahkamah Agung. Adanya pelayanan transaksional hanya akan menghasilkan dua keluaran, yaitu dipenjara atau berhenti dari Mahkamah Agung.

“Tidak ada belas kasihan apapun untuk pelaku pelayanan transaksional,” tegur Bapak Ketua Mahkamah Agung. Zero tolerance menjadi semakin nyata dan langkah yang diambil Mahkamah Agung adalah ketegasan terhadap pelanggaran yang ada. 

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi apapun, karena perbuatan pelayanan transaksional telah mencederai Mahkamah Agung,” kata Bapak Ketua Mahkamah Agung menekankan secara tegas mengenai langkah Mahkamah Agung.

Beliau kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa pelayanan transaksional itu berlangsung terus menerus akan menjadi kebiasaan dan kebutuhan serta merusak perwujudan keadilan dan public trust kepada Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung kembali melayangkan peringatan keras kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi dan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Pesannya terang: tutup rapat segala celah yang memungkinkan terjadinya praktik layanan transaksional.

Sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pengadilan di tingkat pertama dipandang sebagai penentu tegak-runtuhnya kepercayaan publik (public trust). Di titik inilah marwah peradilan dipertaruhkan.

Dalam sesi pembinaan tersebut, Bapak Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh aparatur peradilan untuk memutus rantai kebiasaan buruk dan mulai budaya kerja yang baru. Integritas tak bisa ditawar; setiap aparatur peradilan harus mulai menjalankan kinerja berbasis pelayanan yang berkeadilan, berhenti dan hindari pelayanan transaksional.

Sebelum memulai melakukan pembinaan sesi Bapak Ketua Mahkamah Agung, beliau berpesan bahwa kinerja pelayanan berkeadilan akan diapresiasi dengan penghargaan atas kebutuhan mendasar agar tidak terjerumus dalam penyelewengan oleh karena pemenuhan kebutuhan. Sekali lagi, zero tolerance untuk pelayanan bersifat transaksional (NP).