MariNews - Berita

Berita
Kamis, 11 Desember 2025 16:18 WIB

Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Bersama Pengadilan Negeri Se-Kaltara Evaluasi Akhir Tahun 2025 Dan Perencanaan Program 2026

Arah kebijakan 2026 disusun selaras dengan RENSTRA MA, kebijakan Mahkamah Agung RI, dan peran Pengadilan Tinggi sebagai voorpost MA di daerah.

Kamis, 11 Desember 2025 16:13 WIB

PT Padang Laksanakan Bimtek KUHP dan KUHAP Baru

Dalam Sambutannya, Ketua PT Padang menyampaikan tujuan diadakan Bimtek untuk menambah pengetahuan KUHP Baru dan KUHAP Baru.

Kamis, 11 Desember 2025 16:02 WIB

PN Kolaka Terapkan RJ: Penjual Bakso Bawa Kabur Motor dan Dimaafkan Tanpa Syarat

Belakangan diketahui terdakwa membawa kabur motor tersebut ke Kabupaten Bombana, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar 17 juta rupiah.

Kamis, 11 Desember 2025 15:53 WIB

PTA Kepri Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025

Pemberian penghargaan dilakukan di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Kamis, 11 Desember 2025 15:46 WIB

ICEL Meluncurkan Laporan Perdana Indonesian Landmark Environmental Decisions (I-LEAD), Puji Kontribusi Mahkamah Agung Dalam Perkembangan Hukum Lingkungan Di Indonesia

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Yodi mewakili Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Kamis, 11 Desember 2025 14:32 WIB

PN Sumenep Vonis 20 Tahun Penjara, Pidana Tambahan dan Kebiri Kimia terhadap Ustaz Pelaku Pencabulan Santri

Kasus bermula ketika mencuat ke publik setelah para santriwati korban saling berbagi kisah di sebuah grup percakapan WhatsApp.

Kamis, 11 Desember 2025 13:00 WIB

Pengadilan Negeri Poso Jadi “Penjaga Terakhir”: Industri Nikel Kalah Gugatan, Dihukum Pulihkan Lingkungan

Putusan ini bagaikan oase di tengah gurun, yang memperlihatkan bahwa pengadilan menjalankan fungsinya sebagai penjaga terakhir (last guardian)

Kamis, 11 Desember 2025 12:45 WIB

Skandal Lingkungan Morowali Utara: PN Poso Menghukum Perusak Alam

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengurai temuan pencemaran secara detail. Bukti-bukti diperoleh dari AMDAL perusahaan.

Kamis, 11 Desember 2025 12:30 WIB

Dokter Pelaku KDRT Divonis 3 Bulan Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp44 Juta kepada Korban

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (10/12/2025), menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Rabu, 10 Desember 2025 17:20 WIB

Biro Perlengkapan Gelar Refleksi Pengelolaan BMN 2025

Capaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas data dan pengelolaan aset negara,” jelasnya.