Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Living Law tersebut menjelaskan, penanganan tindak pidana adat, diutamakan diselesaikan secara musyawarah oleh Lembaga Masyarakat Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dengan semangat Hari Waisak, mari kita jadikan ajaran luhur Buddha sebagai inspirasi untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, adil, dan penuh welas asih.
Kecintaan almarhum pada dunia ilmu hukum tidak hanya diwujudkan dalam profesinya sebagai hakim, tetapi juga melalui kontribusinya dalam literasi hukum.
Dengan adanya landmark decisions yang ada, dapat menambah khazanah pengetahuan dan memotivasi para hakim agar senantiasa berupaya melahirkan putusan-putusan yang berkualitas.
Kehadiran dua hakim dari PN Pulau Punjung ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan tingkat pertama dalam memperkuat kapasitas menghadapi tantangan hukum modern di era digital.
Masyarakat diharapkan bisa lebih terlibat dan tidak menghubungi aparatur PN Tual terkait penanganan perkara, sehingga tidak terjadi gratifikasi, suap, dan korupsi.