Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi semakin hari semakin pesat. Hampir di segala lini kehidupan semua bersentuhan baik langsung maupun tidak langsung dengan teknologi.
Dari pesatnya kemajuan teknologi, pasti memunculkan dampak positif maupun dampak negatif. Sayangnya, salah satu dampak negatifnya ialah berkaitan dengan kejahatan atau tindak pidana yang berevolusi mengikuti canggihnya teknologi.
Dahulu, orang mencuri benda-benda yang kasat mata seperti uang, perhiasan, atau barang-barang lain. Tetapi sekarang, banyak kasus kita lihat dan baca di media massa orang mencuri listrik, mencuri uang dalam rekening bank, dompet digital, dan sebagainya, sesuatu yang tentu tidak terjadi jauh di masa lampau. Akan tetapi faktanya hari ini dengan perkembangan teknologi, hal demikian benar-benar terjadi dihadapan kita.
Contoh lain misalnya perjudian. Dahulu, orang-orang bermain judi dengan menggunakan kartu remi, domino, dan sabung ayam. Pada hari ini, sekali lagi imbas dari pesatnya kemajuan zaman, perjudian pun kini telah dimodernisasi yang akrab di telinga kita disebut judol alias judi online.
Meskipun di beberapa tempat masih kita temukan permainan judi secara konvensional seperti contoh di atas, akan tetapi kehadiran judi online ini dapat menjangkau “pasar” yang tak terjangkau sebelumnya oleh permainan judi-judi tradisional.
Tak perlu datang ke tempat-tempat yang menyediakan judi, cukup dari rumah dengan sebuah gadget, kita bisa memainkan judi apapun secara online. Bahkan judi dengan kartu remi dan domino yang biasa dimainkan secara konvensional, kini dapat pula dimainkan secara online.
Dalam hukum pidana materil kita, judi atau perjudian yang tidak mendapat izin dianggap sebagai sebuah kejahatan atau tindak pidana. Berdasarkan Pasal 303 Ayat (3) KUHPidana, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih.
Selain dalam KUHPidana, kini perjudian diatur pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apabila berbicara tentang penegakan hukum, terdapat dua upaya atau mekanisme agar suatu kejahatan yang terjadi di masyarakat dapat ditekan pertumbuhannya demi tercipta kedamaian. Pertama, upaya penindakan. Maksudnya, apabila terjadi suatu tindak pidana, maka hukum akan bertindak menjatuhkan pemidanaan untuk memberikan efek jera kepada si pelaku. Kedua, upaya pencegahan. Maksudnya, sebelum terjadinya suatu kejahatan atau tindak pidana, maka perlu diambil langkah-langkah untuk mencegah hal demikian terjadi ditengah masyarakat.
Berdasarkan data dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia dari 2020 sampai dengan 2024, perkara perjudian meskipun terjadi penurunan, akan tetapi jumlahnya konstan pada angka 2.000-4.000 perkara yang masuk per tahun.
Ini menunjukkan, perjudian tak terkecuali judi online tumbuh subur di tengah-tengah kita. Apa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memproses dan mengadili perkara-perkara terkait judi merupakan upaya represif atau penindakan untuk memerangi tindak pidana perjudian.
Sayangnya, penanganan tindak pidana perjudian ini masih berkutat di satu sisi yakni penindakan. Langkah penindakan ini belum dibarengi dengan upaya pencegahan yang persuasif dari pemerintah selaku pemangku kebijakan.
Tak percaya? Lihatlah di internet, iklan-iklan judi online banyak memenuhi mulai dari media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, sampai pada media elektronik pun, reklame memasarkan judi online tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Tak jarang judi online ini dipromosikan oleh para influencer dengan dalih sebagai game online atau berbagai modus lainnya.
Di sini pemerintah selaku pemangku kebijakan, perlu kiranya memikirkan langkah-langkah preventif untuk menekan angka transaksi judi online ini berkembang di Indonesia. Salah satunya ialah menerapkan pemblokiran situs-situs judi online maupun situs-situs yang berafiliasi dengan judi online tanpa pandang bulu.
Tidak bijak kiranya apabila menggantungkan asa dalam perang melawan judi online ini, hanya kepada aparat penegak hukum untuk memberantas pelaku-pelaku judi ini agar jera. Penting dan strategis apabila jalan-jalan penindakan melalui penegakan hukum ini dibarengi dengan komitmen dan kebijakan-kebijakan preventif pemerintah untuk memberantas judi online. Salah satunya dengan memblokir situs-situs judi online, memfilter aplikasi atau game yang memungkinkan adanya anasir-anasir perjudian.
Sehingga, dengan kombinasi dari langkah penindakan untuk memberantas judi online serta dipadukan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang preventif untuk membentengi generasi muda dari adiktifnya judi online, diharapkan tingkat perjudian di Indonesia dapat turun dan perlahan hilang.
Kita tak dapat menutup mata, tindak pidana lain dapat timbul dari aktivitas judi yang selama ini cukup permisif di masyarakat kita. Tanggung jawab untuk menjaga dan membentengi generasi muda dari kecanduan judi adalah tanggung jawab kita semua meskipun dalam kapasitas yang berbeda.