Residivis Penyandang Disabilitas Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Serui

Pengadilan Negeri Serui, Papua, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada residivis penyandang disabilitas, Simon Amos Doom
Ilustrasi putusan pengadilan. Foto  Unsplash
Ilustrasi putusan pengadilan. Foto Unsplash

MARINews, Serui – Pengadilan Negeri (PN) Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Simon Amos Doom alias Amoti Doom, seorang residivis penyandang disabilitas. 

Ia dinyatakan terbukti melakukan pencurian satu unit ponsel dan satu unit laptop milik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (3/9), Ketua Majelis Hakim Diokhrisna Bayu Nugroho, S.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada terdakwa,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 lalu. Seusai mengonsumsi minuman keras di Mess Banua, terdakwa berjalan pulang melewati rumah dinas KPPN Serui di Jalan KPR Gang II, Distrik Yapen Selatan. 

Melihat pagar rumah terbuka, ia masuk ke halaman dan membuka jendela kaca. Dari sana, terdakwa mengambil sebuah ponsel merek Asus dan sebuah laptop merek Acer yang berada di meja dekat jendela.

Meski memiliki keterbatasan fisik dan berjalan menggunakan tongkat, terdakwa tetap berhasil membawa barang-barang tersebut keluar melalui jalur semula.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum. 

Putusan ini bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis dengan riwayat empat kali dihukum dalam kasus serupa, serta tindakannya merugikan korban. 

Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan.

Sidang putusan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Batara Vincent Siburian, S.H., serta tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Marthen Wayeni, S.H.. 

Baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.