PN Kota Agung Tolak Bantahan Sengketa Tanah, Eksekusi Dinyatakan Sah

Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Lampung, menolak permohonan bantahan terkait sengketa tanah dalam perkara Nomor 18/Pdt.Bth/2021/PN Kot.
Gedung Pengadilan Negeri Kota Agung. Foto : Dokumentasi Pribadi
Gedung Pengadilan Negeri Kota Agung. Foto : Dokumentasi Pribadi

MARINews, Kota Agung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Lampung, menolak permohonan bantahan terkait sengketa tanah dalam perkara Nomor 18/Pdt.Bth/2021/PN Kot. 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Murdian, S.H., dengan anggota Anggraini, S.H., dan Wahyu Noviarini, S.H., pada sidang Senin, 24 Januari 2022.

Perkara ini bermula dari penetapan eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN Kot sebagai tindak lanjut Putusan Perdata Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Kot.

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim telah mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Bantahan diajukan oleh Supardi M., salah satu Tergugat dalam perkara pokok, yang mengklaim sebagai pemilik sah sebagian tanah objek sengketa berdasarkan surat jual beli tanah tertanggal 11 Agustus 2014. 

Untuk menguatkan bantahannya, Supardi mengajukan sembilan bukti surat dan menghadirkan empat saksi.

Sementara itu, Kusir alias Bonasir, sebagai pihak Terbantah sekaligus Penggugat dalam perkara pokok, menghadirkan dua belas bukti surat serta lima saksi, disertai eksepsi yang akhirnya ditolak Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengacu pada Pasal 283 RBg/163 HIR, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai perkara bantahan dan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan objek tanah yang disengketakan identik dengan yang tercantum dalam penetapan eksekusi, baik dari segi luas, batas, maupun letaknya. 

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai penetapan eksekusi sah secara hukum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bantahan Supardi tidak benar, menolak seluruh bantahan, serta menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara.

Penulis: Murdian
Editor: Tim MariNews