MARINews, Sidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan putusan terhadap perkara percobaan perdagangan ginjal lintas negara dalam sidang terbuka pada Selasa (12/8).
Dalam Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2025/PN Sda, majelis hakim menghukum terdakwa Achmad Farid Hamsyah (32) dengan pidana penjara tiga tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, istrinya, Ayu Wardhani Sechatur Rochmania, dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dalam berkas perkara terpisah.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan pasangan suami istri tersebut, bersama Mochamad Baharudin Amin, terbukti melakukan tindak pidana turut serta dalam percobaan memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia. Hal ini sesuai Pasal 432 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai, terdakwa bertindak sebagai konselor dan fasilitator transplantasi ginjal dengan motif ekonomi. Keduanya terbukti menyiapkan keberangkatan ke Jaypee Hospital New Delhi, India, dengan menyusun jadwal perjalanan, mencari penerjemah, mengurus paspor dan visa, membeli tiket pesawat, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, hingga menerima pembayaran dari pihak yang membutuhkan organ.
“Terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki kompetensi tentang tenaga kesehatan, karena terdakwa hanya Marketing Jaypee Hospital atas penunjukan dari Mr. Majid,” ungkap Majelis Hakim.
Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum yang menggunakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut hakim, transplantasi organ tubuh telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan hukum yang lebih spesifik mengesampingkan aturan yang lebih umum.
Vonis tiga tahun penjara ditetapkan setelah majelis hakim mempertimbangkan Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menyatakan maksimum pidana percobaan adalah dua pertiga dari pidana pokok.
Dalam perkara ini, ancaman pidana pokok adalah tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Dengan demikian, ancaman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah empat tahun delapan bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo, kasus ini masih dalam tahap banding.