PN Serui Vonis 9 Tahun Penjara Pengedar Ganja Hampir 1 Kilogram

Putusan tersebut, merupakan langkah berani yang menunjukkan komitmen pengadilan, untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelap narkotika.
Ilustrasi putusan hakim. Foto: istockphoto.com
Ilustrasi putusan hakim. Foto: istockphoto.com

MARINews, Serui - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Seru Asep Zaki Ashiddiqi, S.H., (Ketua Majelis) dengan didampingi Bintoro Wisnu Prasojo, S.H., Mochamad Lutfi, S. H. (masing masing sebagai Hakim Anggota) telah menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda satu miliar rupiah, dengan subsider pidana penjara selama 6 bulan, terhadap terdakwa Alexs Sander Raturomon Alias Risk, Rabu (3/9).

Putusan tersebut, merupakan langkah berani yang menunjukkan komitmen pengadilan, untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelap narkotika.

Sebagai informasi perkara, awalnya Terdakwa yang sedang berada di rumahnya diamankan oleh tim satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen. 

Setelah diamankan tim satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja, 9 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 15 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah. 

Total barang bukti narkotika jenis ganja yang diketemukan, memiliki berat keseluruhan 983,1 gram narkotika jenis ganja. 

Barang haram tersebut dibeli Terdakwa di Jayapura, dengan cara mendapatkan penawaran, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI-link dan mengambil narkotika ganja tersebut, di sebuah tempat yang sudah ditentukan oleh seseorang yang baru terdakwa kenal di facebook.

Di balik palu hakim, terukir harapan baru bagi masyarakat Serui. Dalam putusan yang diumumkan, Hakim Ketua menegaskan bahwa tindakan pengedaran narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda dan mengancam keselamatan publik.

Saat pembacaan putusan Majelis Hakim, menegaskan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

Terdakwa, yang merupakan sindikat gelap pengedar narkotika, nampak terdiam ketika putusan dibacakan. 

Putusan dimaksud, adalah cerminan dari penegakan hukum yang harus dilakukan untuk melindungi masa depan.

Sanksi tegas terhadap pengedar tindak pidana narkotika melalui putusan Pengadilan, diharapkan memberi pesan bahwa hukum akan hadir dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat peredaan gelap narkotika.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Serui tidak hanya memberikan hukuman, tetapi juga harapan akan adanya perubahan positif dalam masyarakat.

Sebagai catatan, perjalanan panjang melawan narkotika dan setiap langkah kecil menuju keadilan adalah kemenangan bagi kita semua. Mari satukan tekad dan perjuangan demi negeri yang terbebas dari ancaman narkotika.