Terbukti Selundupkan Pasta Narkotika Jenis Ganja, PN Denpasar Jatuhkan Vonis terhadap WNA Rusia

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan delapan bulan terhadap terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar
Gedung Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : Dokumentasi PN Denpasar
Gedung Pengadilan Negeri Denpasar. Foto : Dokumentasi PN Denpasar

MARINews, Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis terhadap pelaku penyelundupan pasta narkotika jenis ganja, Andrei Zharin (41), berkebangsaan Rusia.

Putusan Nomor 503/Pid.Sus/2025/PN Dps diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, (21/8), yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan delapan bulan terhadap terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan pidana penjara.

Pengadilan memperhatikan fakta hukum saat terdakwa baru tiba dari Thailand di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terdakwa yang melewati pos pemeriksaan Bea dan Cukai, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Pegawai Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Setelah diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray, terlihat salah satu barang bawaan yang mencurigakan dalam koper milik terdakwa, yang kemudian diketahui satu buah kemasan krim warna biru merek “Nivea Cream” di dalamnya terdapat bungkusan berisi pasta berwarna kuning kecoklatan mengandung narkotika jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) seberat 181,08 gram (brutto) atau 178,53 gram (netto).

Selain itu, satu buah alat hisap, satu bundel stiker berisi barcode dan tulisan ”My Bali Store”, satu buah ponsel beserta barang lainnya turut ditemukan pada diri terdakwa. 

“Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memasukkan narkotika tersebut ke wilayah Indonesia, termasuk juga ijin untuk memiliki narkotika tesebut.” ungkap Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Majelis Hakim dalam putusannya menolak pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa bukan sebagai pelaku impor.

Hal tersebut karena Majelis Hakim mendasarkan pada berat bersih barang bukti narkotika, yang melebihi jumlah pemakaian harian seorang penyalahguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010.

Atas putusan yang dibacakan, Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan. Perkara tersebut berstatus minutasi sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews