Landmark Decision: Tidak Boleh Terjadi Diskriminasi Pertanggungjawaban Sistem Perjalanan Dinas antara Eksekutif dan Legislatif

Landmark decision 12/P/HUM/2024 ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan keuangan daerah dengan menghapus diskriminasi pertanggungjawaban perjalanan dinas antara eksekutif dan legislatif.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi MA

MARINews, Jakarta-Putusan Perkara Nomor: 12/P/HUM/2024 telah menghapus diskriminasi pertanggungjawaban sistem perjalanan dinas antara eksekutif dan legislatif.

Putusan ini menjadi landmark decision dan disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 (Laptah 2024) pada 19 Februari 2025, serta dituangkan dalam buku Laptah 2024.

Dalam buku Laptah 2024, dituliskan, putusan ini mengandung kaidah hukum bahwa sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD harus menggunakan metode at cost demi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, ekonomis, efisien dan akuntabel.

Objek permohonan keberatan hak uji materiil dalam landmark decision 12/P/HUM/2024 adalah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pemohon hak uji materiil mengajukan dua pokok permohonan. Pertama, penerapan sistem lumpsum untuk perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD bertentangan dengan Pasal 51 ayat 3 Perpres 12 Tahun 2019, yang merupakan amanat Pasal 3 ayat 1 PP 12 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang-undangan.

Pokok permohonan kedua, yakni penerbitan Perpres 53 Tahun 2023 menimbulkan peningkatan pendanaan fiskal daerah akibat penggunaan sistem pertanggungjawaban sistem lumpsum. Hal itu tampak dari besarnya penambahan Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) pada APBD perubahan TA 2023 dan 2024. 

Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan bahwa Perpres 53 Tahun 2023 merupakan peraturan pelaksanaan atas standar harga satuan regional yang diamanatkan Pasal 51 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menjadi pedoman belanja daerah bagi pemerintah daerah.

Majelis Hakim menerangkan seluruh peraturan yang berada di atas Perpres 53 Tahun 2023, pada dasarnya mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang lebih menekankan kepada penyelenggara keuangan daerah yang harus dapat mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 

Begitu juga dengan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, juga mengatur setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Atas dasar hal tersebut Majelis Hakim menilai Perpres 53 Tahun 2023 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan-peraturan tersebut, yakni UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, UU No 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, dan PP No. 12 Tahun 2019.

Selain itu, Majelis Hakim juga berpendapat materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. 

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim berpendapat sistem lumpsum yang diterapkan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota DPRD tidak mencerminkan asas keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. 

Hal itu, menurut Majelis Hakim, dikarenakan sebagian besar sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas di kementerian dan lembaga lebih banyak menggunakan sistem pertanggungjawaban at cost atau pertanggunjawaban sesuai bukti biaya, bukan lumpsum. 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai, secara substansi Perpres 53 Tahun 2023 telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. 

Oleh karena itulah, dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil, menyatakan Perpres 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Perpres 53 tahun 2023. 

Landmark decision 12/P/HUM/2024 ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan keuangan daerah dengan menghapus diskriminasi pertanggungjawaban perjalanan dinas antara eksekutif dan legislatif, sekaligus menegaskan komitmen pada tata kelola keuangan yang lebih baik melalui penerapan sistem "at cost" yang akuntabel.

Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, serta mencegah pemborosan dengan pertanggungjawaban yang lebih terperinci, sejalan dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas.