Belajar Keadilan dari Teladan Syuraih Al Qadhi

Seorang kepala negara rela tunduk pada putusan pengadilan, dan seorang hakim berani memutus kalah penguasa negara hanya karena mematuhi prosedur hukum pembuktian (Artikel Edisi Ramadhan Hari Keempat)
Ilustrasi persidangan Syuraih al-Qadhi. Dokumentasi Penulis
Ilustrasi persidangan Syuraih al-Qadhi. Dokumentasi Penulis

Ramadhan selalu punya cara sendiri untuk meredakan bisingnya dunia. Buat kita yang sehari-hari 'kenyang' berhadapan dengan tumpukan berkas perkara, mendengarkan kesaksian demi kesaksian, sampai akhirnya harus mengetukkan palu yang menentukan nasib seseorang, bulan puasa ini rasanya lebih dari sekadar 
ritus menahan lapar. 

Hal ini, seperti kawah candradimuka secara spiritual. Bilamana level individu puasa mengasah ketakwaan, sedangkan di ruang persidangan nilai-nilai puasa seharusnya mewujud jadi pondasi kuat bernama integritas.

Menjadi hakim itu jelas bukan sekadar profesi. Terdapat beban berat sebagai 'wakil Tuhan'. Putusan yang dibuat tidak cuma dibedah oleh majelis banding atau kasasi, tapi kelak akan diadili langsung Hakim Yang Maha Adil.

Berbicara keadilan, sejarah peradaban Islam sebenarnya sudah mewariskan banyak benchmark luar biasa. Ada satu kisah klasik, di mana menurut penulis selalu relevan untuk direnungkan, apalagi di momen suci ramadhan. 

Kisah ini, melibatkan orang nomor satu di zamannya, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, seorang warga biasa, dan seorang hakim legendaris yang ketegasannya bikin merinding, Syuraih al-Qadhi.

Baju Besi sang Khalifah dan Hakim Tidak Pandang Bulu

Kisah ini, terjadi pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, seorang pemimpin negara yang kekuasaannya membentang luas. Suatu hari, Ali kehilangan baju besinya (dir'u) yang sangat berharga. 

Baju besi tersebut, bukan sekadar pelindung fisik, tetapi juga memiliki nilai sejarah. Beberapa waktu kemudian, Ali melihat baju besi tersebut berada di tangan seorang pria Yahudi yang sedang menawarkannya di pasar.

Ali, dengan segala kekuasaan yang dimilikinya sebagai kepala negara dan panglima tertinggi, bisa saja menggunakan otoritasnya untuk langsung merampas baju besi dimaksud. 

Namun, keagungan akhlak dan kepatuhannya pada hukum menuntunnya pada jalan  berbeda. Ia memilih untuk membawa sengketa ini ke meja hijau, mengajukan gugatan secara resmi kepada Qadi Syuraih.

Di ruang persidangan, pemandangan luar biasa terjadi. Sang Khalifah duduk sejajar dengan rakyat biasa yang berbeda keyakinan dengannya. Qadi Syuraih membuka persidangan dengan tenang dan bertanya kepada Ali, "apa yang hendak engkau sampaikan, wahai Amirul Mukminin?"

Ali menjawab, "baju besi yang ada di tangan pria ini adalah milikku. Aku tidak pernah menjualnya ataupun memberikannya kepada siapa pun."


Qadi Syuraih kemudian beralih kepada pria Yahudi tersebut, "apa tanggapanmu atas klaim Amirul Mukminin?"

Pria Yahudi itu menjawab dengan lugas, "baju besi ini adalah milikku dan sekarang berada di tanganku. Aku tidak mengatakan bahwa Amirul Mukminin berbohong, tetapi barang ini adalah milikku."

Prinsip hukum pembuktian baik di masa lalu maupun dalam hukum acara modern beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan (actori incumbit probatio). 

Dikarenakan baju besi itu secara faktual (penguasaan fisik) berada di tangan pria Yahudi, maka Ali yang berstatus sebagai penggugat harus menghadirkan bukti.

"Wahai Amirul Mukminin," kata Qadi Syuraih dengan nada hormat namun tegas, "engkau harus mendatangkan saksi untuk menguatkan klaimmu."

Ali tersenyum dan menyetujui. Ia memanggil dua orang saksi Qanbar (budak yang telah dimerdekakannya) dan Hasan, putra kandungnya sendiri. Keduanya bersaksi bahwa baju besi itu benar milik Ali.

Namun, di sinilah puncak integritas Qadi Syuraih diuji. Ia mengevaluasi kualitas alat bukti yang dihadirkan secara ketat sesuai pedoman hukum materiil dan formil. Syuraih menerima kesaksian Qanbar, namun ia menolak kesaksian Hasan.

"Wahai Amirul Mukminin," ucap Syuraih, "Kesaksian Qanbar dapat kami terima. Namun, kesaksian seorang anak untuk membela ayah kandungnya tidak dapat diterima di pengadilan ini, karena rentan terhadap benturan kepentingan (konflik kepentingan)."

Mendengar putusan tersebut, Ali tidak marah atau menggunakan jabatannya untuk menekan sang hakim. Ia justru tersenyum dan berkata, "engkau benar, wahai Syuraih. Aku tidak memiliki saksi lain."

Karena alat bukti yang diajukan penggugat (Ali) tidak memenuhi syarat batas minimal pembuktian, Qadi Syuraih pun mengetukkan palunya. 

Ia memutus perkara tersebut, dengan memenangkan sang pria Yahudi. Sang Khalifah kalah di pengadilannya sendiri, di bawah yurisdiksi hakim yang ia gaji dari kas negara.

Cahaya Hidayah dari Kepastian Hukum

Akhir dari kisah ini, tentang bagaimana keadilan mampu menundukkan hati yang paling keras sekalipun. Pria Yahudi tertegun. Ia tidak percaya dengan apa yang baru saja disaksikannya. 

Seorang kepala negara rela tunduk pada putusan pengadilan, dan seorang hakim berani memutus kalah penguasa negara hanya karena mematuhi prosedur hukum pembuktian.

Melihat keagungan sistem peradilan tersebut, pria Yahudi itu berjalan menghampiri Ali dan berkata, "Amirul Mukminin, aku bersaksi bahwa hukum yang kalian tegakkan ini adalah hukum para nabi. 

Baju besi ini memang milikmu. Ia terjatuh dari untamu pada malam perang Shiffin, dan aku mengambilnya." 

Detik itu juga, pria tersebut mengucapkan dua kalimat syahadat dan memeluk agama Islam. Ali, yang tersentuh oleh kejujuran pria itu, akhirnya menghadiahkan baju besi tersebut kepadanya beserta seekor kuda.

Hikmah Keadilan di Bulan Ramadhan

Kisah persidangan Qadi Syuraih menampar wajah peradilan di segala zaman dan menyisakan banyak hikmah yang sangat mendalam, terlebih bila direnungkan di bawah cahaya bulan Ramadhan.

Ramadhan mengajarkan kesetaraan. Saat berpuasa, perut seorang pejabat tinggi akan merasakan lapar yang sama dengan perut seorang pekerja kasar. Di ruang sidang, keadilan menuntut hal serupa. 

Qadi Syuraih tidak silau jubah kebesaran Khalifah. Di mata hukum, Ali bin Abi Thalib dan pria Yahudi tersebut hanyalah para pihak berperkara dengan kedudukan yang seimbang.

Qadi Syuraih mengajarkan bahwa kebenaran substantif harus dicapai melalui prosedur hukum yang benar. Syuraih mungkin secara personal mengetahui dan meyakini sosok Ali adalah sosok yang mustahil berbohong. 

Namun, sebagai seorang hakim, dirinya tidak boleh memutus berdasarkan pengetahuan pribadinya semata. 
Ia terikat pada kelengkapan administrasi dan syarat formil pembuktian. Penolakannya terhadap kesaksian Hasan adalah wujud kepatuhan absolut pada pedoman hukum, sebuah pengingat bahwa hakim wajib terbebas dari bias personal.

Puasa adalah latihan menahan hawa nafsu. Sikap Ali bin Abi Thalib yang menerima kekalahan tanpa intervensi adalah bentuk puasa tingkat tinggi. 
Dirinya berpuasa dari arogansi kekuasaan. Bagi penegak hukum modern, ini adalah teladan agar selalu menempatkan objektivitas di atas ego sektoral, tekanan publik, maupun motif-motif keuntungan pribadi.

Kesimpulan

Kisah ini, mengajaran kita dalam memaknai puasa ini diharuskan untu bersabar. Begitu juga, dengan keadilan yakni tidak boleh dikurangi dan tidak boleh dilebihkan melainkan semuanya harus diterapkan secara tepat.

Semoga Ramadhan tidak hanya membersihkan jiwa kita dari dosa. Mari, jadikan kisah Suraih Al Qadhi sebagai lentera yang senantiasa mengingatkan bahwa seberat apa pun palu keadilan diayunkan, wajib selalu jatuh di atas landasan kebenaran.