MARINews, Jakarta — Peran hakim dalam sistem peradilan tidak hanya sebagai penafsir hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai kemanusiaan. Namun di balik kewenangan itu, tersimpan pula potensi yang berbahaya: hakim bisa menjadi pelindung hak asasi manusia (HAM), sekaligus pelanggarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Haris Azhar dalam rangkaian Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI secara daring pada 6–10 April 2026.
Dalam pemaparannya, Haris menegaskan bahwa hakim merupakan bagian dari kekuasaan yudisial, sebagai fasilitas negara untuk menjamin tegaknya nilai-nilai HAM. Melalui pengadilan, negara menghadirkan ruang koreksi, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap aktor non-negara yang melakukan pelanggaran.
“Pengadilan adalah kemewahan yang disiapkan negara untuk memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, hakim menjadi aktor utama yang mengelola “kemewahan” itu. Ia memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap putusan selaras dengan nilai kemanusiaan, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Lebih jauh, Haris menyebut bahwa hakim memiliki kapasitas strategis sebagai guardian of rights. Peran ini tidak hanya berhenti pada penerapan aturan, tetapi juga mencakup fungsi kontrol terhadap kekuasaan, keberanian membela pihak yang lemah, serta komitmen untuk mencari kebenaran di balik setiap perkara.
“Kebenaran tidak cukup hanya dicocokkan dengan teks hukum. Hakim harus berani menggali nilai yang hidup dan memastikan keadilan benar-benar hadir,” tegasnya.
Menurutnya, hakim juga memiliki ruang untuk melahirkan norma-norma baru melalui putusan. Dalam situasi tertentu, putusan hakim dapat memperkaya tafsir hukum dan bahkan menjadi dasar berkembangnya norma HAM yang lebih progresif.
Ia menjelaskan, tujuan utama peran hakim adalah menemukan apakah terdapat ketidaksesuaian antara hak individu dengan kewajiban negara, mengidentifikasi adanya pelanggaran HAM, hingga menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban serta bagaimana bentuk pemulihannya.
Namun demikian, Haris mengingatkan bahwa kekuasaan yang dimiliki hakim juga menyimpan risiko. Jika tidak digunakan secara proporsional, hakim justru dapat menjadi bagian dari pelanggaran HAM itu sendiri.
“Ketika hakim tidak menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi, mengawasi, dan menghukum pelanggaran, di situlah ia berpotensi menjadi pelanggar HAM,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mendorong para hakim untuk berani melampaui pendekatan legalistik semata, termasuk dalam menemukan norma-norma baru yang lebih melindungi martabat manusia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





