MARINews, Jakarta — Paradigma keadilan dalam ruang sidang diharapkan tidak lagi hanya berpusat pada manusia (anthropocentric), tetapi mulai merambah pada perlindungan makhluk hidup lain dan ekosistem secara menyeluruh.
Hal tersebut menjadi pokok bahasan utama yang disampaikan oleh akademisi sekaligus aktivis, Dewi Candraningrum, dalam rangkaian Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Kamis (09/04/2026).
Dalam paparannya, Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini mengajak para hakim untuk memperluas cakrawala keadilan menjadi keadilan multispesies. Pendekatan ini memandang makhluk non-manusia bukan sekadar objek, melainkan subjek hukum yang memiliki kepentingan dalam keberlangsungan hidup.
“Kalau hari ini gajah atau kasuari punah, tidak akan lama manusia juga akan ikut punah,” tegas Dewi, mengingatkan bahwa eksistensi manusia sangat bergantung pada mata rantai ekosistem yang utuh.
Ia menggambarkan bagaimana relasi manusia dengan alam bersifat relasional, bukan hierarkis. Alam tidak berada di luar manusia, melainkan menjadi bagian dari dirinya. “Alam itu ada dalam diri kita, dan diri kita ada dalam alam,” katanya.
Dalam paparannya, Dewi menghadirkan contoh-contoh konkret yang menggugah kesadaran ekologis. Biji yang keluar bersama kotoran gajah, misalnya, terbukti tumbuh lebih cepat dibanding benih yang tersebar secara alami. Sebuah pohon berusia 60 tahun mampu menghasilkan berton-ton oksigen bagi sekitarnya. Bahkan, lahan basah seperti gambut dan mangrove disebut sebagai penyerap karbon paling kuat di bumi.
Ia juga mengingatkan bahwa tanah bukan sekadar objek mati. Sejumlah ahli memandang tanah sebagai entitas hidup, memiliki “detak”, bergerak, bahkan bisa “sakit”.
Dalam konteks tersebut, Dewi menegaskan pentingnya menghadirkan rasa terima kasih dan penghargaan terhadap entitas non-manusia. “Kita harus belajar mengapresiasi mereka, karena kehidupan kita bergantung pada mereka,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mendorong hakim untuk berani mengambil perspektif progresif dalam memutus perkara, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Hakim, menurutnya, tidak hanya menjadi penafsir hukum, tetapi juga dapat berperan sebagai “wakil” bagi mereka yang tidak memiliki suara, seperti hutan yang dirusak, sungai yang dicemari, atau satwa yang kehilangan habitatnya.
“Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap laut yang tercemar sampah sachet misalnya? Tentu saja Pengusaha yang memproduksinya harus bertanggung jawab, bukan masyarakat yang menggunakannya” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa bumi memiliki batas. Ketika batas-batas tersebut dilampaui akibat keserakahan manusia, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga hak hidup sehat generasi mendatang.
Dalam sesi tersebut juga disinggung pentingnya menjaga ekosistem strategis seperti hutan hujan Sumatera yang menjadi rumah bagi ribuan spesies dan berperan besar dalam menjaga stabilitas iklim global. Keberadaan hutan, kata Dewi, bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk seluruh makhluk hidup yang menjadi bagiannya.
Aktivis Perempuan itu juga menegaskan bahwa hakim harus memiliki empati ekologis. Tidak boleh ada keserakahan yang mengabaikan keadilan. Sebab, ketika lingkungan rusak, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan “perampokan besar” terhadap hak hidup sehat anak cucu di masa depan.
Dewi menekankan hakim harus bisa memberikan keadilan bukan hanya pada manusia, melainkan menjangkau seluruh makhluk hidup.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





