Ratusan Warga Pematang Panggang Demo Damai di PN Kayuagung, Dukung Kades Ibrahim

Aksi ini merupakan dukungan terhadap Kepala Desa mereka, Ibrahim (57), yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Aksi demo di depan PN Kayuagung. Foto : Iqbal Lazuardi
Aksi demo di depan PN Kayuagung. Foto : Iqbal Lazuardi

MARINews, Kayuagung – Ratusan warga Desa Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar aksi demonstrasi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (8/9/2025). 

Aksi ini merupakan dukungan terhadap Kepala Desa mereka, Ibrahim (57), yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Dalam sidang pada 3 September 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. 

Perkara ini didakwakan dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sidang berlangsung di gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh No.119, dipimpin Majelis Hakim Iqbal Lazuardi dengan hakim anggota Eka A. Darmawan dan Kurnia Ramadhan.

Massa pendukung datang menggunakan enam bus pariwisata dan sejumlah kendaraan pribadi. Mereka meneriakkan yel-yel pembelaan. 

"Bebaskan Kades kami!" seru Indra Purwanto, koordinator aksi. Sejumlah warga meyakini Ibrahim adalah korban praktik "mafia ijazah palsu."

Sebagai bentuk resmi, perwakilan massa menyerahkan sembilan poin tuntutan tertulis kepada pihak pengadilan. 

Ketua PN Kayuagung menerima aspirasi tersebut dan mengapresiasi ketertiban demonstran. 

"Terima kasih telah menjaga ketertiban persidangan dan gedung pengadilan. Tuntutan ini akan kami sampaikan kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan," ujarnya usai menerima delegasi warga.

Aksi berlangsung tertib. Arus lalu lintas di depan PN Kayuagung sempat ditutup sementara selama penyampaian aspirasi. Puluhan personel Polres OKI diterjunkan untuk pengamanan, mulai dari keberangkatan massa hingga kembali ke desa. 

"Kami melakukan pengamanan untuk mengantisipasi segala kemungkinan," jelas AKBP Eko Rubiyanto, Kapolres OKI.

Agenda berikutnya, sidang pembelaan (pledoi), dijadwalkan Rabu (10/9/2025).

Penulis: Iqbal Lazuardi
Editor: Tim MariNews