PN Balige melakukan Sidang Lapangan Pada Kasus Pidana

Dalam pembukaan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan Setempat di PN Balige | Dok. PN Balige
Pemeriksaan Setempat di PN Balige | Dok. PN Balige

MARINews, Samosir – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana Nomor 124/Pid.B/2025/PN Blg pada hari Kamis (12/3/2026) di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Pemeriksaan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap seorang perempuan yang diketahui mengalami disabilitas intelektual pada kategori ringan (intellectual dysfunction). 

Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, peristiwa tersebut diduga terjadi di ladang milik Terdakwa yang berlokasi di Jalan Hutaraja, Desa Parhusip III. Oleh karena itu, lokasi tersebut dipandang krusial untuk ditinjau secara langsung oleh Majelis Hakim guna memahami kondisi faktual yang tidak sepenuhnya dapat tergambarkan hanya melalui keterangan saksi maupun alat bukti di ruang sidang.

Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) di luar gedung pengadilan. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keyakinan yang lebih mendalam melalui pengamatan langsung terhadap situasi dan kondisi lapangan, sehingga dapat membantu hakim dalam menilai kesesuaian antara keterangan para pihak dengan realitas yang ada.

Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan setempat tersebut terdiri dari Hakim Ketua Josua Navirio Pardede, didampingi oleh Hakim Anggota Putri Tresia Tampubolon dan Sarah Yananda, dibantu oleh Panitera Pengganti Lumida Siahaan yang mencatat jalannya pemeriksaan. 

Selain itu pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, serta aparat kelurahan setempat yang juga mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat dengan tertib.

Perjalanan menuju lokasi pemeriksaan bukanlah tanpa tantangan. Majelis Hakim dan seluruh pihak yang terlibat harus menempuh perjalanan kurang lebih selama tiga jam untuk mencapai lokasi yang dimaksud. Hal ini menunjukkan kesungguhan dan dedikasi aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya, meskipun harus menghadapi keterbatasan geografis dan kondisi medan yang tidak selalu mudah.

Setibanya di Kelurahan Parhusip III, Majelis Hakim terlebih dahulu membuka membuka persidangan di Kantor Lurah pada pukul 09.00 WIB.

Dalam pembukaan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, sekaligus mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi tata tertib persidangan sebagaimana layaknya sidang di dalam gedung pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan secara formal dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Setelah itu, Majelis Hakim menskors persidangan untuk menuju lokasi ladang milik Terdakwa yang menjadi titik fokus pemeriksaan. Sesampainya di lokasi, sidang kembali dibuka pada pukul 09.15 WIB dengan mencabut skors yang sebelumnya ditetapkan.

Di lokasi tersebut, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi tempat yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana. Dalam proses pemeriksaan, Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menunjukkan secara spesifik lokasi kejadian perkara sesuai dengan uraian dalam surat dakwaan. 

Seluruh pihak yang hadir turut serta menyaksikan dan meninjau kondisi lokasi secara langsung. Mereka dapat melihat bagaimana kondisi medan, jarak, serta situasi lingkungan sekitar yang relevan dengan peristiwa yang didakwakan. Hal ini menjadi penting karena kondisi faktual di lapangan seringkali memberikan perspektif tambahan yang tidak dapat sepenuhnya tergambar dalam berkas perkara. 

Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan cermat dan seksama, mencocokkan antara kondisi nyata di lokasi dengan alat bukti serta keterangan yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya. Setiap detail yang dianggap relevan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai apakah fakta-fakta yang disampaikan oleh para pihak memiliki kesesuaian dengan realitas di lapangan.

Seluruh rangkaian pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Setelah seluruh proses dianggap cukup, Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan setempat pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, kegiatan tersebut resmi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa. 

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, tetap memiliki dasar legitimasi dalam kerangka sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui prinsip hakim aktif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan bahwa hakim memiliki peran penting dalam mengarahkan jalannya persidangan, aktif dalam menggali fakta, serta cermat dalam menilai alat bukti.

Langkah yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige ini mencerminkan upaya konkret dalam menjaga integritas proses peradilan.

Dengan turun langsung ke lokasi kejadian, hakim tidak hanya bergantung pada narasi yang disampaikan di ruang sidang, tetapi juga memastikan bahwa setiap putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang akurat, objektif, dan berkeadilan.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews