Majelis Hakim PN Lhokseumawe Kabulkan Dua Permohonan Pengalihan Penahanan Jelang Lebaran

Keputusan ini dinilai sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan dari pengadilan, tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum dan asas keadilan dalam proses peradilan.
  • view 125
(Foto: Gedung PN Lhokseumawe | Dok. PN Lhokseumawe)
(Foto: Gedung PN Lhokseumawe | Dok. PN Lhokseumawe)

MariNews, Lhokseumawe – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe mengabulkan dua permohonan pengalihan penahanan dari dua orang Terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota. Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta perkembangan dalam proses hukum kedua perkara tersebut.

Permohonan pertama dikabulkan dengan pertimbangan kondisi Terdakwa yang merupakan seorang wanita lanjut usia berumur 62 tahun. Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa memiliki kondisi keluarga yang perlu diperhatikan, mengingat suaminya juga seorang lansia yang tinggal seorang diri di rumah tanpa pendamping. Atas dasar itu, pada Rabu (11/3) Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Terdakwa dalam perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Lsm tersebut.

Sementara itu, dalam perkara kedua yaitu pada nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lsm, pengalihan penahanan diberikan pada Kamis  (12/3) setelah adanya perdamaian antara Terdakwa dengan pihak korban. Perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam menilai bahwa pengalihan penahanan dapat dilakukan tanpa mengganggu jalannya proses persidangan.

Pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan setelah adanya jaminan orang dari masing-masing Terdakwa. 

Meskipun dalam Pasal 108 ayat (6) KUHAP dan Pasal 108 ayat (11) KUHAP tidak secara tegas mensyaratkan adanya jaminan orang dalam pengalihan penahanan, Majelis Hakim tetap meminta adanya jaminan dari pihak tertentu. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian Majelis Hakim guna memastikan bahwa Terdakwa tetap memenuhi kewajibannya, seperti hadir dalam persidangan, tidak mengulangi perbuatan pidana, serta tidak menghilangkan barang bukti selama proses persidangan berlangsung.

Keputusan ini dinilai sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan dari pengadilan, tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum dan asas keadilan dalam proses peradilan.

Ditambahkan oleh Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PN Lhokseumawe, Munawwar Hamidi, S.H., bahwa prosedur Pengalihan Penahanan kepada kedua Terdakwa tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Penegasan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas serta mencegah praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan komitmen pelayanan yang berintegritas dengan penolakan terhadap gratifikasi, UPG berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik  di PN Lhokseumawe dapat terus meningkat serta tercipta lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews