Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Acara Perdata
Asas ne bis in idem merupakan asas hukum yang memiliki kedudukan fundamental dalam sistem hukum acara perdata, karena berfungsi menjaga kepastian hukum serta mencegah terjadinya pengulangan pemeriksaan atas perkara yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap. Dalam praktik peradilan perdata Indonesia, penerapan asas ini menjadi semakin relevan mengingat hukum acara perdata masih bertumpu pada ketentuan HIR dan RBg yang dalam banyak hal tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas sengketa keperdataan modern, khususnya sengketa pertanahan yang kerap bersinggungan dengan kewenangan lebih dari satu lingkungan peradilan.
Asas ne bis in idem berakar dari adagium nemo debet bis vexari pro una et eadem causa, yang bermakna bahwa seseorang tidak boleh digugat atau diperiksa dua kali atas perkara yang sama.
Dalam hukum acara perdata Indonesia, asas ini memperoleh dasar normatif dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa kekuatan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap hanya berlaku terhadap pokok perkara yang sama, dengan dasar tuntutan yang sama, serta diajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan hukum yang sama.
Ketentuan tersebut, harus dipahami sebagai perintah normatif bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde bersifat final, mengikat, dan menutup kemungkinan pemeriksaan ulang atas pokok sengketa yang sama.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah memberikan penafsiran yang konsisten dan progresif terhadap asas ne bis in idem.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 123 K/Sip/1968 tanggal 23 April 1969, Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, sepanjang subjek dan objek sengketa sama serta status hukum tanah telah ditentukan dalam putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, maka perkara tersebut harus dinyatakan ne bis in idem. Putusan ini menunjukkan bahwa kesamaan perkara harus dinilai secara substantif, bukan semata-mata formal.
Pendekatan serupa juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 588 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973, yang menyatakan bahwa apabila suatu perkara memiliki dalil gugatan, objek perkara, dan pihak penggugat yang sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus hingga tingkat kasasi, maka gugatan yang diajukan kembali seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung unsur ne bis in idem. Putusan ini menempatkan asas ne bis in idem sebagai instrumen perlindungan terhadap finalitas putusan pengadilan.
Dalam konteks sengketa pertanahan, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa kesamaan objek sengketa merupakan faktor penentu utama dalam penerapan asas ne bis in idem.
Hal tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1982 tanggal 10 Maret 1983, yang menyatakan bahwa terhadap dua perkara yang pada hakikatnya memiliki sasaran yang sama, yaitu penentuan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum atas tanah yang sama dan melibatkan pihak-pihak pokok yang sama, maka berlaku asas ne bis in idem.
Putusan ini, menegaskan bahwa asas tersebut tidak hanya melindungi para pihak, tetapi juga menjaga konsistensi penilaian hukum terhadap satu objek yang sama.
Penerapan asas ne bis in idem juga tidak dibatasi oleh identitas para pihak yang sama secara persis. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002, Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun kedudukan subjek hukum berbeda, sepanjang objek sengketa sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap, maka gugatan harus dinyatakan ne bis in idem.
Kaidah hukum dimaksud, kemudian banyak diikuti oleh pengadilan tingkat pertama dan banding sebagai yurisprudensi tetap.
Penerapan Asas Nebis In Idem Pada Lingkungan Peradilan Berbeda dalam Mengadili Sengketa Pertanahan
Dalam praktik lintas lingkungan peradilan, asas ne bis in idem juga telah diterapkan oleh hakim meskipun putusan sebelumnya berasal dari lingkungan peradilan yang berbeda.
Hal ini tampak, antara lain, dalam Putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 352/Pdt.G/2019/PA.Mrs, yang menyatakan gugatan ne bis in idem karena objek sengketa tanah telah ditentukan status hukumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Maros yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian pula dalam Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Skh, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena objek sengketa tanah yang sama telah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, meskipun susunan pihak tidak sama persis.
Contoh lain dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 65/Pdt.G/2024/PN Pya, di mana hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena objek sengketa tanah telah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Agama Praya hingga tingkat kasasi, dan status hukumnya telah ditentukan secara final.
Putusan ini, menegaskan bahwa perbedaan lingkungan peradilan tidak menghalangi penerapan asas ne bis in idem, sepanjang unsur-unsur pokoknya terpenuhi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung sebagaimana tercermin dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 yang menekankan perlunya kehati-hatian dalam menangani perkara yang berpotensi mengandung unsur ne bis in idem lintas lingkungan peradilan. Penguatan norma tersebut kemudian dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, yang memberikan perluasan makna penerapan asas ne bis in idem meskipun terdapat perbedaan susunan pihak, sepanjang status objek perkara telah ditentukan dalam putusan sebelumnya.
Dengan demikian, penerapan asas ne bis in idem dalam sengketa pertanahan harus dipahami secara substantif dan tidak dibatasi oleh perbedaan lingkungan peradilan.
Selama objek sengketa dan status hukumnya telah ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pemeriksaan ulang atas objek yang sama bertentangan dengan Pasal 1917 KUH Perdata, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta prinsip kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan.
Daftar Rujukan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
- Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1226 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Ne Bis In Idem.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Pengadilan Agama Maros. Putusan Nomor 352/Pdt.G/2019/PA.Mrs. Pengadilan Agama Sukoharjo. Putusan Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Skh. Pengadilan Negeri Praya. Putusan Nomor 65/Pdt.G/2024/PN Pya.
- Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
- Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.




