Hukum yang Dihayati
Hukum tidak hanya hidup di lembar undang-undang, tetapi juga di hati manusia yang menegakkannya. Paradigma sosio-legal mengajarkan hukum bukan sekadar teks, melainkan praktik sosial yang dihidupi melalui pengalaman, relasi, dan makna (Irianto, 2009).
Di ruang peradilan, hukum tidak berdiri sendiri, wujudnya lahir dari interaksi antara aturan, kekuasaan, dan nurani.
Hakim, panitera, dan masyarakat pencari keadilan masing-masing membawa hukum dalam kesadarannya. Hasil dari pengalaman sosial, pendidikan, agama, bahkan trauma sejarah.
Dengan demikian, memahami hukum yakni menelaah bagaimana manusia menghidupi nilai-nilai keadilan. Kesadaran hukum lahir bukan dari pasal, melainkan dari proses sosial yang menegaskan makna keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Paradigma Sosio-Legal dan Kesadaran Hukum
Lawrence Friedman (1975) menegaskan keberhasilan sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh struktur dan substansi, tetapi oleh legal culture, kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap hukum.
Di sinilah paradigma sosio-legal menemukan relevansinya. Bentuknya mengajarkan hukum bekerja melalui kesadaran sosial yang beragam, tidak seragam, dan tidak statis.
Patricia Ewick dan Susan Silbey (1998), menyebut masyarakat memandang hukum melalui tiga cara before the law, with the law, dan against the law.
Dalam konteks Indonesia, ketiganya hidup berdampingan. Ada masyarakat yang menghormati hukum sebagai institusi formal negara, ada yang memanfaatkan hukum sebagai sarana strategis, dan terdapat pihak menolak hukum, karena dianggap tidak adil secara sosial.
Kesadaran hukum masyarakat tidak tunggal, tetapi plural dan kontekstual. Sebagaimana dicatat oleh Irianto dan Nurchayo (2006), hukum di Indonesia hidup melalui negosiasi antara norma formal dan praktik sosial.
Di peradilan agama, misalnya, sebagian pihak memahami hukum agama sebagai nilai moral, sementara yang lain memaknainya sebagai instrumen administratif untuk memperoleh hak-hak sipil.
Hakim yang peka terhadap keragaman kesadaran ini, akan mampu menyeimbangkan teks hukum dengan konteks sosial, sehingga putusannya lebih adaptif dan diterima masyarakat.
Etika Sosio-Legal dan Moralitas Hakim
Etika hukum tidak berhenti pada kode etik profesi, tetapi menuntut kesadaran moral yang lahir dari pengalaman sosial. Paradigma sosio-legal menempatkan hakim, bukan semata pelaksana undang-undang, melainkan moral subject yang memelihara keseimbangan antara norma dan keadilan hidup.
Setiap putusan adalah cermin dari kesadaran etik hakim. Hakim yang memahami konteks sosial, akan menolak menegakkan hukum secara mekanis, sebab dirinya sadar bahwa teks hukum harus berdialog dengan realitas manusia.
Wignjosoebroto (2002) menegaskan, keadilan sejati lahir dari keberanian moral untuk menafsirkan norma secara reflektif, bukan dari ketaatan buta terhadap prosedur.
Etika sosio-legal, juga melahirkan humility of justice, artinya kesadaran keadilan adalah hasil upaya manusia yang tidak sempurna. Hakim perlu rendah hati dalam memaknai wewenang, sebab setiap keputusan membawa dampak sosial dan spiritual. Inilah keadilan yang berakar pada empati, bukan sekadar logika.
Negosiasi Makna Keadilan
Banakar dan Travers (2005) menegaskan “law is not a unified system, but a set of social practices shaped by multiple moral and institutional orders.” Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, keadilan bukan entitas tunggal. Makna adil, selalu dinegosiasikan antara hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. Pendekatan sosio-legal menuntut agar hakim memahami dinamika ini sebagai proses sosial yang hidup, bukan sekadar pertentangan normatif antar sistem hukum.
Dalam banyak perkara di peradilan agama, misalnya, masyarakat menerima putusan bukan karena kekuatan hukum positif, tetapi karena sejalan dengan rasa keadilan adat atau moral komunitas.
Di sinilah kepekaan sosial hakim diuji, bagaimana menyeimbangkan hukum formal dengan moralitas lokal tanpa kehilangan dasar yuridis.
Sulistyowati Irianto (2009) menunjukkan bagi banyak perempuan, berperkara di pengadilan, bukan sekadar upaya menang perkara, tetapi proses menegosiasikan martabat dan pengakuan sosial.
Dalam relasi gender dan keluarga, keadilan tidak hanya bermakna hukum formal, tetapi juga pemulihan sosial dan emosional. Dengan demikian, pendekatan sosio-legal mendorong pengadilan untuk memaknai putusan sebagai sarana pemulihan martabat manusia, bukan semata pelaksanaan norma hukum.
Budaya Reflektif dan Kesadaran Kelembagaan
Kesadaran hukum tidak hanya bersifat personal, tetapi juga institusional. Saat lembaga peradilan mulai merefleksikan perannya di tengah masyarakat, wujudnya memasuki tahap kedewasaan sosio-legal.
Transparansi putusan, sidang di luar gedung, posbakum, hingga mediasi berbasis empati, adalah bukti bahwa peradilan mulai sadar terhadap dimensi sosialnya.
Namun budaya reflektif tidak mudah dibangun. Ia menuntut keberanian untuk menatap diri sendiri, mengakui kesalahan, dan memperbaikinya. Dalam kerangka sosio-legal, evaluasi diri bukan sekadar manajemen, melainkan bagian dari moralitas institusional.
Peradilan yang reflektif menolak kesombongan birokratis, dirinya memilih mendengarkan suara masyarakat sebelum menegakkan kekuasaan hukum.
Dimensi Filosofis Kesadaran Hukum
Jika ditarik ke akar filsafat, kesadaran hukum berhubungan erat dengan pandangan manusia tentang kebenaran dan moralitas. Dalam tradisi Barat, Edmund Husserl menyebut kesadaran sebagai cara manusia memberi makna pada dunia melalui pengalaman (intentionality of consciousness). Sedangkan dalam Islam, konsep qalb dan ‘aql menegaskan bahwa akal dan hati adalah pusat kesadaran moral.
Sebagaimana ditegaskan oleh Wignjosoebroto (2002), hukum tidak pernah bebas nilai. Wujudnya merupakan manifestasi dari cita-cita moral dan spiritual masyarakat.
Dalam konteks sosio-legal, kesadaran hukum yang ideal adalah perpaduan antara rasionalitas dan spiritualitas hukum yang dipahami, bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai jalan untuk menjaga kehormatan manusia.
Pandangan ini menemukan titik temu dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah, di mana keadilan tidak hanya bermakna kesetaraan formal, tetapi juga perlindungan terhadap lima tujuan dasar syariat yakni agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
Hakim sebagai Subjek Kesadaran
Paradigma sosio-legal menempatkan hakim sebagai subjek yang sadar, bukan hanya alat negara. Kesadarannya dibentuk oleh pendidikan, budaya kerja, dan pengalaman sosialnya. Saat hakim berani merefleksikan dirinya, ia sedang menumbuhkan keadilan yang hidup.
Hukum tidak pernah lengkap, tugas hakimlah untuk melengkapinya dengan kebijaksanaan. Maka, hakim sosio-legal tidak hanya menafsir pasal, tetapi juga mendengarkan makna sosial di balik perkara.
Dirinya menegakkan hukum dengan empati, tetapi juga dengan integritas dan memadukan ketegasan norma dengan kelembutan nurani.
Sebagaimana ditegaskan Banakar dan Travers (2005), hukum bukan sistem netral yang berdiri di luar masyarakat, melainkan praktik sosial yang tertanam dalam budaya dan terus dinegosiasikan melalui interaksi sosial.
Dalam konteks Indonesia yang plural, pendekatan sosio-legal memberi ruang bagi nilai-nilai musyawarah dan pemulihan relasi dalam hukum adat untuk berinteraksi dengan sistem hukum nasional, tanpa kehilangan legitimasi modernnya.
Keadilan Reflektif dan Empati Sosial
Reformasi hukum sering terjebak dalam logika administratif. Padahal, perubahan paling mendasar justru terletak pada kesadaran sosial para pelakunya. Keadilan tidak bisa dipaksakan dari luar. Sosoknya tumbuh dari dalam diri manusia yang menyadari tanggung jawab moralnya.
Empati sosial menjadi jantung dari etika sosio-legal. Bentuknya menuntut agar hakim melihat para pihak bukan sebagai objek hukum, tetapi sebagai manusia dengan cerita hidup.
Putusan yang diambil dengan empati akan lebih mudah diterima, karena ia menyentuh dimensi emosional masyarakat. Seperti ditegaskan oleh Irianto (2009), keadilan sosial tidak hanya membutuhkan logika hukum, tetapi juga kepekaan kemanusiaan.
Keterhubungan Sosio-Legal dan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Pendekatan sosio-legal dan maqāṣid al-syarī‘ah memiliki semangat yang sama, keduanya berangkat dari realitas manusia. Jika sosio-legal menekankan konteks sosial sebagai sumber legitimasi hukum, maqāṣid menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan syariat. Keduanya berpijak pada prinsip yang sama yakni hukum harus menjaga kehidupan, bukan mempersulitnya.
Irianto (2009) menegaskan hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai sistem aturan, melainkan sebagai ruang moral tempat nilai kemanusiaan dan keadilan berjumpa.
Dalam konteks peradilan agama, hakim beroperasi dalam dua horizon sekaligus yakni horizon sosial dan horizon ilahiah. Pada titik pertemuan keduanya, menegakkan hukum berarti menegakkan kemanusiaan. Dengan perspektif ini, paradigma sosio-legal menjadi sarana untuk menjembatani nilai-nilai universal Islam dengan sistem hukum nasional.
Hukum yang Manusiawi dan Spirit Sosio-Legal
Sosio-legal adalah ajakan untuk memanusiakan hukum. Di balik setiap norma ada wajah manusia, di balik setiap pasal ada kehidupan yang nyata. Ketika hukum dijalankan dengan empati, pengadilan tidak lagi menjadi simbol kekuasaan, tetapi ruang penyembuhan sosial.
Sebagaimana ditegaskan oleh Eugen Ehrlich (1913), “the center of gravity of legal development lies in society itself.” Hukum sejati hidup dalam masyarakat, bukan di buku undang-undang. Pandangan ini sejalan dengan Banakar dan Travers (2005) yang memandang hukum sebagai fenomena sosial yang tertanam dalam kehidupan komunitas.
Maka, reformasi hukum sejati bukan sekadar digitalisasi atau penyederhanaan prosedur, melainkan transformasi cara berpikir dan merasakan hukum. Hukum yang manusiawi menuntut kesadaran, refleksi, dan keberanian moral.
Menuju Etika Hukum yang Reflektif
Kesadaran hukum yang dibentuk melalui paradigma sosio-legal melahirkan etika hukum yang reflektif. Etika yang menempatkan keadilan sosial sebagai ukuran tertinggi. Keberhasilan peradilan, bukan hanya diukur dari perkara yang selesai, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan kehadiran keadilan itu.
Etika reflektif menjadikan hukum sebagai cermin kemanusiaan. Hukum yang baik tidak sekadar menertibkan, tetapi menumbuhkan rasa percaya dan martabat. Di sinilah cita-cita hukum Indonesia menemukan bentuknya. Hukum yang berakar pada realitas sosial, berpijak pada moralitas publik, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Paradigma sosio-legal, bukan sekadar disiplin ilmiah, tetapi gerakan kesadaran untuk mengingatkan bahwa keadilan, bukan hanya soal apa yang benar menurut hukum, tetapi juga apa yang baik bagi manusia.
Pada akhirnya, hukum hanya akan bermakna sejauh wujudnya hidup dalam kesadaran manusia. Menegakkan hukum berarti menghadirkan keadilan yang berakar pada empati dan tanggung jawab moral.
Di titik inilah hukum menemukan jiwanya dan bukan sebagai instrumen kekuasaan, melainkan sebagai jalan kemanusiaan.





