Isu pidana mati selalu menjadi perbincangan hangat dalam dunia hukum. Dengan hadirnya KUHP baru, diskusi ini kembali mengemuka, terutama terkait konsep pidana mati bersyarat atau yang disebut sebagai percobaan pidana mati.
Di sinilah peran penting hakim pengawas dan pengamat (wasmat) menjadi sorotan. Mereka bukan sekadar pelaksana formal, melainkan pengawal keadilan yang menentukan arah masa depan terpidana.
Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi serta-merta dijalankan. Ada mekanisme percobaan selama 10 tahun di mana terpidana akan dievaluasi perilakunya. Jika dalam masa itu menunjukkan perubahan, hakim dapat mengubah pidana mati menjadi penjara seumur hidup atau penjara sementara.
Konsep ini lahir dari keinginan untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan, sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Hakim wasmat dalam konteks ini berperan sebagai pengawas, memastikan bahwa evaluasi berjalan objektif dan sesuai aturan. Mereka menilai sikap, perilaku, dan tingkat resosialisasi terpidana, sekaligus memberi laporan yang menjadi pertimbangan bagi pengadilan.
Dengan demikian, hakim wasmat bukan hanya pelengkap, tetapi kunci dalam menentukan apakah seseorang masih pantas menerima hukuman mati atau diberi kesempatan kedua.
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudikatif tertinggi berperan menetapkan pedoman teknis agar penerapan pidana mati bersyarat tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di tiap pengadilan.
Pedoman ini penting agar konsistensi putusan dapat terjaga, sekaligus memastikan hak-hak terpidana tetap dihormati. MA juga diharapkan memperkuat kapasitas hakim melalui pendidikan berkelanjutan, mengingat isu pidana mati sangat sensitif dan berdampak besar bagi citra peradilan.
Harapannya, KUHP baru dengan konsep pidana mati bersyarat bisa menjadi terobosan hukum yang lebih manusiawi.
Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada integritas hakim wasmat, konsistensi pedoman dari MA, dan dukungan seluruh elemen peradilan.
Pada akhirnya, hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memberi ruang untuk perubahan dan harapan bagi masa depan.