Sinergi Tiga Pengadilan Agama dan Pos Indonesia: Kawal Ketat Implementasi Surat Tercatat untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas semua pihak. Mulai dari pengadilan hingga kurir, serta memangkas potensi sengketa akibat masalah pengiriman.
Monitoring dan evaluasi PT Pos Indonesia cabang Curup terkait panggilan dan pemanggilan surat tercatat di wilayah hukum tiga yuridiksi antara PA Curup, PA Lebong, dan  PA Kepahiyang. Foto dokumentasi PA Lebong.
Monitoring dan evaluasi PT Pos Indonesia cabang Curup terkait panggilan dan pemanggilan surat tercatat di wilayah hukum tiga yuridiksi antara PA Curup, PA Lebong, dan PA Kepahiyang. Foto dokumentasi PA Lebong.

MARINews,  Rejang Lebong-Pengadilan Agama Curup bersama dengan Pengadilan Agama Lebong, dan Pengadilan Agama Kepahiyang melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap PT Pos cabang Curup, terkait dengan panggilan surat tercatat. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Curup pada Jumat (25/4).

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) melakukan inovasi signifikan dalam dunia peradilan dengan menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini mendefinisikan "surat tercatat" sebagai metode pengiriman panggilan dan pemberitahuan yang tak hanya sampai, tetapi juga terbukti diterima langsung oleh pihak yang bersangkutan, lengkap dengan tanda tangan dan tanggal.

Langkah tersebut, bertujuan untuk mengakhiri ketidakpastian penyampaian dokumen penting, yang selama ini kerap menghambat jalannya persidangan.

Dengan sistem yang terstandardisasi ini, MA menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai garda terdepan dalam pengiriman surat tercatat ke seluruh penjuru negeri.

Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas semua pihak. Mulai dari pengadilan hingga kurir, serta memangkas potensi sengketa akibat masalah pengiriman. Lebih dari itu, efisiensi persidangan pun diyakini akan meningkat drastis, menghindari penundaan yang merugikan para pencari keadilan. SEMA ini menjadi kompas bagi pengadilan dalam memastikan hak setiap warga negara terpenuhi melalui sistem pemanggilan dan pemberitahuan yang terpercaya.

Sebuah langkah proaktif tersebut diambil Pengadilan Agama (PA) Curup demi mengoptimalkan penggunaan surat tercatat. Mereka berkolaborasi dengan PA Lebong dan PA Kepahiang dalam sebuah forum monitoring dan evaluasi yang konstruktif.

Kehadiran para petinggi PT Pos Indonesia cabang Curup menjadi bukti komitmen bersama untuk mensukseskan acara ini.

Ketua PA Curup, mewakili ketiga pengadilan, membuka acara dengan penekanan kuat pada pentingnya kerjasama solid ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap proses peradilan berjalan lancar berkat sistem pengiriman dokumen yang handal.

Setelahnya, diskusi intensif pun dimulai, mengupas tuntas daftar "keluhan" dari masing-masing pengadilan untuk dicarikan solusi bersama dengan tim dari Pos Indonesia cabang Curup. 

Diskusi hangat pun mengalir, membahas berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan. Empat poin utama menjadi sorotan: ketidaklengkapan informasi penyerahan, catatan pengiriman yang kurang detail saat surat diterima perangkat desa, minimnya informasi penerima saat diterima perangkat desa, hingga perbedaan interpretasi dalam menghitung tenggat waktu pemanggilan sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2023.

Suasana penuh antusiasme mewarnai forum ini, dengan berbagai solusi kreatif bermunculan dari seluruh peserta. Acara ditutup dengan sesi foto bersama, simbol komitmen untuk terus bersinergi demi pelayanan peradilan yang lebih baik. 

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews