MariNews - Artikel

Artikel
Senin, 29 Desember 2025 16:29 WIB

Relevansi Penindakan Langsung dalam Tradisi Peradilan Islam dan Hukum Modern

Dalam peradilan Islam, kejahatan yang tertangkap tangan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan amanah. Karena itu, penindakan cepat bukanlah kezaliman, melainkan ikhtiar menjaga ruh keadilan dan kemaslahatan umat.

Senin, 29 Desember 2025 09:45 WIB

Dari Mana Membangun Sistem Keamanan Pengadilan?

Menegaskan Urgensi Polisi Khusus Pengadilan dan Arsitektur Keamanan Terintegrasi.

Minggu, 28 Desember 2025 13:06 WIB

Istri Menggugat Cerai: Tahapan Perceraian dan Dinamika Emosional di Balik Proses Hukum

Dalam cerai gugat, pengadilan juga mempertimbangkan hak-hak istri pasca perceraian, seperti nafkah iddah, mut’ah, serta hak asuh anak.

Minggu, 28 Desember 2025 07:44 WIB

Hak Asuh Anak: Dapatkah Dialihkan dari Ibu kepada Ayah

Dalam perkara hak asuh, hakim memiliki peran strategis sebagai penjaga kepentingan anak.

Sabtu, 27 Desember 2025 10:56 WIB

Keadilan yang Terluka: Refleksi Hukum di Tengah Krisis Relasi Manusia dan Alam

Secara filosofis, bencana ekologis mencerminkan krisis relasi antara manusia dan alam.

Jumat, 26 Desember 2025 14:09 WIB

Menentukan Batas Perbuatan Persiapan dan Permulaan Pelaksanaan Percobaan KUHP Nasional

Pemahaman yang jernih terhadap batasan ini sangat penting guna menjamin kepastian hukum, menghindari pemidanaan terhadap niat semata.

Rabu, 24 Desember 2025 14:40 WIB

Asas Fiksi Hukum terhadap Keberlakuan KUHAP

Perlu dipertimbangkan secara serius penundaan keberlakuan KUHAP 2025 setidaknya selama satu tahun sebagai masa transisi.

Rabu, 24 Desember 2025 12:29 WIB

Konsep Persidangan Pengakuan Bersalah Menurut Pasal 78 KUHAP 2025

Salah satu konsep hukum acara pidana baru menurut KUHAP 2025 yang akan berlaku adalah mengenai pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Rabu, 24 Desember 2025 10:24 WIB

Interpretasi Dan Konstruksi Metode Penemuan Hukum Oleh Hakim

ketidakjelasan suatu peraturan perundang-undangan bukanlah sebagai alasan pengadilan untuk menolak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara

Selasa, 23 Desember 2025 18:04 WIB

KUHP Nasional 2026: Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menuju Keadilan Berkeadaban

Kehadiran KUHP Nasional tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti norma lama, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang tujuan pemidanaan,