Ketika terjadi pencemaran dan/kerusakan lingkungan hidup, maka tidak cukup jika pelaku dijatuhi kewajiban membayar ganti kerugian tanpa adanya upaya perbaikan atas pencemaran.
Wibawa peradilan Islam tidak dibangun dari kemegahan gedung dan peralatan kantornya, tetapi dari kesederhanaan hidup dan integritas moral para qadhi dan aparatnya sebagai penjaga marwah keadilan.