Kemandirian peradilan kini diuji bukan hanya oleh intervensi kekuasaan, melainkan oleh arus informasi dan disinformasi yang bergerak lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri.
Shapiro menegaskan, keadilan hanya dapat dipulihkan melalui kehadiran pihak ketiga yang netral, berintegritas, dan berperan sebagai penyeimbang antara kekuasaan dan kepentingan para pihak.
Kekuatan hukum akta perdamaian, jauh melampaui perjanjian biasa di bawah tangan. Wujudnya, perpaduan unik antara kesepakatan kontraktual dan kekuatan putusan yudisial.
Ketiadaan vrijwaring dalam jenis intervensi di Peradilan Tata Usaha Negara juga disebutkan oleh Indroharto yang hanya menyebut jenis tussenkomst dan voeging.