Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudikatif tertinggi, memegang peranan strategis dalam menjaga marwah peradilan dan memastikan hukum ditegakkan
Studi psikologi menyebut perceraian sebagai peristiwa traumatis yang mengguncang fondasi keamanan dan keutuhan keluarga.
Ruang siber telah membuka medan baru bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, menyampaikan kritik, hingga menuntut pertanggungjawaban
Judicial activism, yang pada hakikatnya menekankan keberanian hakim dalam memberikan putusan progresif dan berpihak pada perlindungan kepentingan publik
Ketika hakim memutuskan suatu perkara, ia tidak hanya menyelesaikan sengketa antara para pihak, tetapi juga melepaskan "energi sosial-juridis"
Bahwa kolonialisme dalam bentuk penjajahan fisik telah berakhir, tetapi warisan dalam bentuk kolonialisme epistemik mengakar begitu kuat
Landasan hukum untuk pengembangan kapasitas hakim dapat ditelusuri dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Prosedur eksekusi otomatis diberlakukan untuk putusan PTUN yang amarnya hanya menyatakan batal atau tidak sah
Pejabat tata usaha negara yang keputusannya dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, harus bersedia menjalankan putusan PTUN tersebut.
Putusan PTUN menyangkut sengketa kepegawaian kerap memberikan amar putusan memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat ke jabatan semula