Melalui pembinaan di Yogyakarta, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menekankan kepemimpinan berintegritas dan pemanfaatan Whistle Blowing System sebagai instrumen utama menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.
Regulasi ini tidak hanya menegaskan kembali keberlakuan pasal-pasal kunci dalam UU Narkotika, tetapi juga menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini menjadi polemik dalam praktik peradilan.
Pemaparan visi positif dan penegasan wewenang Mahkamah Agung tersebut disampaikan secara komprehensif oleh Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.
Implementasi mekanisme baru seperti pemaafan hakim dan pengakuan bersalah disebutnya bukan sekadar instrumen teknis prosedural, melainkan ujian integritas, kebijaksanaan, dan keberpihakan hakim pada keadilan substantif.
Artikel ini menjelaskan secara sistematis perbedaan klasifikasi, ruang lingkup, serta konsekuensi yuridis dari penerapan pasal-pasal kesusilaan dan perkawinan dalam KUHP Nasional.
MARINews merupakan kanal media digital yang dikelola oleh Biro Humas MA RI dalam upaya mewujudkan peradilan yang transparan, informatif, dan berintegritas.