Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, namun menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum khusus.
Seorang hakim, seperti halnya filosofi yang terkandung dalam Keris Sepang, harus mampu menegakkan keadilan tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal, kepentingan pribadi, atau kekuatan politik.