Andy Narto SiltorHakim Pengadilan Negeri/Perikanan Tual
Penulis aktif dalam beberapa kegiatan organisasi saat masih kuliah dan saat menjadi hakim aktif di IKAHI dan menjadi Ketua IKAHI Cabang Tual periode tahun 2025-2027.
Dengan adanya putusan kasasi ini, menjadi yurisprudensi yang dapat digunakan hakim lainnya, dalam memeriksa dan memutus perkara serupa kaidah hukumnya.
Indonesia sedang membangun masyarakat, yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di antara masyarakat secara bijak dan damai.
Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia. Pancasila mempersatukan lebih dari dua ratus tujuh puluh juta jiwa dengan latar belakang suku, agama, ras, budaya dan bahasa yang berbeda.
Keputusan tersebut, diambil dengan mempertimbangkan fasilitas rumah negara dan transportasi hakim yang tersedia, belum memenuhi seluruh kebutuhan hakim.
Terdakwa dan saksi korban membuat Surat Kesepakatan damai pada 30 April 2025 dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp500 .000 untuk membantu penggantian biaya pengobatan saksi korban yang diserahkan di depan persidangan.
Bagi calon Hakim Agung yang dinyatakan lulus tersebut, apabila tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang akan dilakukan sesuai jadwal, maka akan dinyatakan gugur.
Saksi korban menyampaikan di persidangan telah ada perdamaian secara hukum adat kei (Larvul Ngabal) antara saksi korban dengan terdakwa yang difasilitasi oleh Kepala Ohoi (Desa) Langgur.
Surat Keputusan KaBawas tersebut, dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Surat Keputusan Bersama menjadi objek hak uji materiil karena sifat berlakunya terus menerus, objek normanya berulang-ulang, subjek pengaturannya bersifat umum, luas dan berlaku ke luar, serta perilaku yang dirumuskan bersifat abstrak dan tertulis.