MARINews, Kampar-Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama dengan bantuan mediator.
Mediator di pengadilan dapat berasal dari hakim atau nonhakim yang telah memiliki sertifikat mediator, berperan netral, dan membantu para pihak mencari solusi tanpa paksaan maupun putusan pengadilan.
Saat ini, sertifikasi mediator hanya dapat diperoleh dari Mahkamah Agung RI atau lembaga yang telah mendapat akreditasi dari MA, setelah mengikuti dan lulus pelatihan resmi.
Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang tidak hanya berperan memeriksa dan mengadili perkara, tetapi juga aktif mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur mediasi.
Perkara Nomor 118/Pdt.G/2025/PN Bkn
Perkara ini melibatkan Sumardi sebagai penggugat I dan Liliyana sebagai tergugat II melawan Partaonan Hasibuan. Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Renny Hidayati, S.H.
Kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Bangkinang pada 10 Juni 2025 melalui jalur damai. Kesepakatan perdamaian tertulis dibuat pada 30 Juli 2025.
Perkara Nomor 139/Pdt.G/2025/PN Bkn
Perkara ini diajukan oleh Jhon Pater Nababan melawan Rudi Anrico (tergugat I) dan Rosniati (tergugat II), dengan mediator Ketua PN Bangkinang Soni Nugraha, S.H., M.H..
Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian Nomor 23 yang didaftarkan di Kantor Notaris Hot Setya Uli Sihite, S.H., M.Kn. pada 19 Maret 2025.
Perkara Nomor 123/Pdt.G/2025/PN Bkn
Perkara ini melibatkan Fitri Susanti B sebagai penggugat melawan Khairil Azhar (tergugat), Pemerintah Desa Karya Indah (turut tergugat I), BPN Kabupaten Kampar/P2T Tol Rengat–Pekanbaru (turut tergugat II), dan Kementerian PUPR/Ditjen Bina Marga (turut tergugat III).
Mediasi yang dipimpin oleh Soni Nugraha, S.H., M.H. menghasilkan kesepakatan tertulis pada 11 Agustus 2025.
Putusan Perdamaian dan Dukungan Mahkamah Agung
Dari ketiga perkara tersebut, dua perkara (Nomor 118 dan 139/Pdt.G/2025/PN Bkn) telah diputus dengan putusan perdamaian (acta van dading) oleh Majelis Hakim. Sementara perkara Nomor 123/Pdt.G/2025/PN Bkn juga akan segera diputus dengan putusan perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini sejalan dengan program Mahkamah Agung RI dan Direktorat Badan Peradilan Umum untuk mendamaikan para pihak berperkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan, SK MA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.