Andy Narto SiltorHakim Pengadilan Negeri/Perikanan Tual
Penulis aktif dalam beberapa kegiatan organisasi saat masih kuliah dan saat menjadi hakim aktif di IKAHI dan menjadi Ketua IKAHI Cabang Tual periode tahun 2025-2027.
Apabila pemahaman di KUHP lama sebelumnya memberikan penderitaan kepada terpidana serta merendahkan derajatnya, KUHP Nasional lebih humanis, dengan memanusiakan terdakwa atau terpidana.
Hakim dalam menjatuhkan putusan, bukan hanya sekedar menghukum pelaku, namun diberikan kewenangan membebaskan atau melepaskan pelaku kejahatan atau terdakwa.
Mahkamah Agung secara tegas akan menegakkan prinsip “zero tolerance”, yaitu kebijakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan, termasuk terhadap pelayanan transaksional.
Presiden sadar apabila tidak didukung yudikatif yang hebat dan kuat serta berintegritas, maka sangat sulit melaksanakan tugas sebagai presiden dalam melayani rakyat Indonesia.
Pengukuhan hakim cerdas dan berintegritas (Cadas) diharapkan akan meningkatkan performa kinerja Mahkamah Agung dan meningkatkan kinerja yang berintegritas, agar mencapai tujuan dari visi dan misi Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung mengajak kepada seluruh pimpinan pengadilan, untuk meninggalkan legasi yang baik, agar kebaikan itu dikenang dan dicontoh oleh generasi penerus.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim sebaiknya memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga tidak ada kesalahan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan.