Perubahan ini menempatkan saksi tidak sekadar sebagai alat bukti, melainkan individu yang berhak atas perlindungan keamanan, bantuan hukum, hingga kebebasan dari segala bentuk intimidasi selama proses peradilan.
Melalui pendekatan yuridis-kultural, hakim dihadapkan pada kewajiban menjaga keseimbangan antara kepastian hukum administrasi kependudukan dan penghormatan terhadap struktur sosial serta rasa keadilan adat.
Pasal 46 ayat (2) KUHAP mengatur: Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan.