Ketua MA Sampaikan Capaian Kinerja dan Digitalisasi Perkara

Ketua MA menyoroti transformasi digital sebagai kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang efisien dan ramah lingkungan. Sidang istimewa dengan agenda tunggal ini mengusung tema "Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera".
Foto Ketua MA Sampaikan Capaian Kinerja dan Digitalisasi Perkara MA RI. Dokumentasi Penulis
Foto Ketua MA Sampaikan Capaian Kinerja dan Digitalisasi Perkara MA RI. Dokumentasi Penulis

JAKARTA, MARINews-Mahkamah Agung (MA) RI menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). 

Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung menyoroti transformasi digital sebagai kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang efisien dan ramah lingkungan.
Sidang istimewa dengan agenda tunggal ini mengusung tema "Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera". 

Acara tersebut, dihadiri oleh para Hakim Agung, jajaran pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, serta delegasi dari negara-negara sahabat.
Presiden Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.

Capaian Kinerja dan Digitalisasi Perkara

Dalam laporannya, Ketua MA memaparkan capaian kinerja penyelesaian perkara yang dianggap gemilang sepanjang tahun 2025. Salah satu pendorong utamanya adalah masifnya penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik.

"Penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik telah mencapai angka 96,58 persen. Hal ini secara signifikan mendukung percepatan capaian kinerja penyelesaian perkara di Mahkamah Agung," ujar Ketua MA dalam pidatonya.

Digitalisasi ini dinilai mampu memangkas birokrasi pengiriman berkas fisik yang selama ini memakan waktu dan biaya tinggi.

E-Court dan Kontribusi Terhadap Lingkungan

Selain efisiensi waktu, Mahkamah Agung juga menekankan dampak positif penggunaan sistem e-court terhadap kelestarian lingkungan. Pengurangan penggunaan kertas (paperless) dalam proses administrasi perkara di MA diklaim memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem.

"Penggunaan e-court setara dengan penyelamatan 10.263 pohon. Hal ini terjadi karena berhasil menekan penggunaan kertas secara signifikan dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung," lanjutnya
 

Penulis: Komang Ardika
Editor: Adji Prakoso