MARINews, Semarapura - Suasana bulan suci Ramadan turut mewarnai jalannya persidangan perkara pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Semarapura. Perkara yang menjerat Abdul Aziz bin Sodikin sebagai terdakwa berakhir dengan momen haru setelah korban, Moh. Yani, secara tulus memaafkan perbuatan terdakwa melalui mekanisme keadilan restoratif (12/03).
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor pada 2 Januari 2026 di kawasan Quiksilver Marine Park, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan karena terjerat hutang. Kejujuran serta penyesalan terdakwa membuka jalan bagi proses perdamaian yang difasilitasi majelis hakim.
Dalam persidangan, korban menyatakan ikhlas dan tidak menuntut ganti rugi. Perdamaian tersebut dituangkan dalam kesepakatan resmi sesuai Pasal 204 ayat (6) KUHAP Nasional, ditandatangani oleh terdakwa, korban, majelis hakim, serta disaksikan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Agewina, dengan hakim anggota Hendra Abednego Halomoan Purba dan Nanda Riwanto, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa. Selain itu, sepeda motor milik korban dikembalikan sebagai bentuk pemulihan hak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa pidana bukan semata untuk memberikan nestapa, melainkan juga kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri.
“Tujuan dari penjatuhan pidana tidaklah semata-mata untuk memberikan nestapa, melainkan juga sebagai sarana memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk dapat memperbaiki dirinya sendiri di masa yang akan datang,” tegas Agewina.
Faktor yang meringankan hukuman antara lain perdamaian yang tercapai, status terdakwa yang belum pernah dihukum, serta penyesalan mendalam disertai janji tidak mengulangi perbuatan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.





