MARINews, Pontianak - Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., memimpin kegiatan pembinaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dan Pengadilan Militer (Dilmil) I-05 Pontianak pada Senin (13/10/2025) hingga Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan melalui pembinaan langsung terhadap kinerja teknis dan administrasi dua satuan kerja tersebut.
Marsda Yuwono hadir bersama Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN, serta Marta Satria Putra, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan TUN.
Kehadiran para pejabat Ditjen Badilmiltun menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap aparatur peradilan di daerah.
Dalam arahannya, Marsda Yuwono menekankan empat fokus utama pembinaan, yaitu evaluasi kinerja, penguatan integritas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Keempat fokus ini menjadi dasar untuk membangun sistem peradilan yang berintegritas dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pada sesi pembinaan teknis, Dr. Hari Sugiharto menyoroti pentingnya pemeriksaan setempat (descente) dalam penyelesaian perkara tata usaha negara. Pemeriksaan setempat dipandang sebagai langkah penting untuk mewujudkan akses keadilan (access to justice) dan memperjelas kebenaran materiil suatu perkara.
Melalui pemeriksaan setempat, majelis hakim dapat mencocokkan kondisi faktual objek sengketa di lapangan dengan dalil-dalil hukum yang diajukan para pihak dalam persidangan. Proses ini memastikan putusan pengadilan didasarkan pada fakta yang nyata di lapangan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek utama yang ditekankan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat.
Seluruh biaya pelaksanaan harus didasarkan pada panjar biaya pemeriksaan setempat yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan, dan setiap pengeluaran wajib disertai bukti tanda terima resmi untuk menjamin tertib administrasi keuangan peradilan.
Pembinaan juga menyoroti pentingnya tata kelola administrasi pemeriksaan setempat serta koordinasi antarunsur pengadilan. Sebelum pelaksanaan, perlu dilakukan koordinasi menyeluruh antara Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta pimpinan pengadilan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum acara.
Mekanisme pemeriksaan setempat kini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam regulasi tersebut, hasil pemeriksaan setempat wajib diunggah ke Sistem Informasi Perkara (SIP) agar seluruh proses persidangan dan temuan lapangan terdokumentasi secara digital dan dapat diakses secara transparan.
Penyesuaian pemeriksaan setempat ke dalam sistem elektronik menjadi bagian dari transformasi digital peradilan yang diusung Mahkamah Agung. Integrasi ini diharapkan memperkuat efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan pembinaan di Pontianak ini sekaligus memperkuat komitmen Ditjen Badilmiltun dalam mewujudkan peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.