Ketua Kamar Pengawasan MA RI: Rekam Jejak Integritas Jadi Pertimbangan Promosi dan Mutasi Panitera Pengadilan

Salah satu aspek utama dalam pembinaan teknis yudisial Panitera Pengadilan Seluruh Indonesia, adalah penguatan integritas dan akuntabilitas kinerja.
Penyampaian Pembinaan oleh Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Wakil Ketua MA RI Non Yudisial terpilih, yang sekaligus menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA RI. Foto : Dokumentasi Penulis
Penyampaian Pembinaan oleh Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Wakil Ketua MA RI Non Yudisial terpilih, yang sekaligus menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA RI. Foto : Dokumentasi Penulis

Kegiatan pembinaan teknis yudisial Panitera Pengadilan seluruh Indonesia, Jumat (31/10), selain dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di mana Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum. dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, ikut memberikan petunjuk dan pandangan dalam pembinaan tersebut.

Salah satu aspek utama dalam pembinaan teknis yudisial Panitera Pengadilan Seluruh Indonesia, adalah penguatan integritas dan akuntabilitas kinerja yang disampaikan oleh Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Wakil Ketua MA RI Non Yudisial terpilih, yang sekaligus menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA RI.

“Integritas aparatur peradilan wajib terwujud dalam dua bentuk yakni kedisiplinan dan profesionalisme kinerja, serta keseriusan menjaga marwah dan martabat profesi. Peningkatan integritas, juga sebagai wujud implementasi dari pelaksanaan butir kode etik Panitera Pengadilan seluruh Indonesia”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI tersebut.

Dwiarso, juga menjelaskan saat ini promosi dan mutasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya, berdasarkan profiling rekam jejak integritas yang dilakukan Badan Pengawasan MA RI. Selain, mempertimbangkan kinerja dan prestasi insan peradilan.

“Profiling rekam jejak integritas tidak hanya berlaku bagi promosi, serta mutasi Hakim, yakni diberlakukan juga kepada Panitera dan aparatur pengadilan lainnya”, ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimaksud.

Ia juga menegaskan, jangan ada lagi perbuatan transaksional yang dapat melukai hati masyarakat Indonesia dan mencoreng wajah Mahkamah Agung RI. Para Panitera, juga dilarang memberikan jamuan kepada pimpinan pengadilan di daerah atau seandainya ada kunjungan Pimpinan Mahkamah Agung RI. 

“Pihak yang memberikan dan mendapatkan service akan diberikan sanksi, inilah komitmen dan langkah nyata pimpinan Mahkamah Agung RI, menegakan integritas di lingkungan peradilan”, tutup Ketua Kamar Pengawasan MA RI tersebut.
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews