Mahkamah Agung dan Ikhtiar Memperbaiki Citra Peradilan

MA RI secara jujur mengakui peristiwa tersebut telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng marwah lembaga peradilan
Foto Penulis, Nur Amalia Abbas, S.H., M.H.
Foto Penulis, Nur Amalia Abbas, S.H., M.H.

Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi tegaknya sebuah lembaga peradilan. Tanpa kepercayaan, putusan hukum seadil apa pun secara normative, akan selalu dipandang dengan curiga. 

Dalam konteks inilah, Mahkamah Agung (MA) saat ini berada pada titik refleksi penting, yakni bagaimana memulihkan dan memperbaiki citra lembaga peradilan di tengah sorotan publik yang tajam.

Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Depok pada awal Februari 2026 menjadi pukulan keras, tidak hanya bagi institusi pengadilan yang bersangkutan, tetapi juga bagi Mahkamah Agung secara keseluruhan. Publik kembali dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa praktik korupsi masih dapat menyusup ke ruang yang seharusnya paling steril dari kepentingan transaksional, yakni ruang peradilan.

Namun, di balik peristiwa tersebut, muncul pula satu hal yang patut dicatat secara jujur dan objektif yaitu sikap dan langkah Mahkamah Agung dalam merespons kasus ini menunjukkan keseriusan untuk berbenah.

Respons Tegas sebagai Penanda Arah Perubahan

Dalam konferensi pers resmi, Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas terjadinya operasi tangkap tangan tersebut. Pernyataan ini penting, karena disampaikan secara terbuka dan tanpa upaya pembelaan institusional yang berlebihan. Tidak ada narasi pengaburan fakta ataupun sikap defensif yang kerap muncul ketika lembaga negara menghadapi krisis kepercayaan. 

Sebaliknya, Mahkamah Agung secara jujur mengakui peristiwa tersebut telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng marwah lembaga peradilan.


Lebih jauh, Mahkamah Agung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses perkara tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kendati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan hakim, izin tersebut diberikan secara cepat dan tanpa hambatan.

Sikap ini menjadi sinyal kuat perubahan. Di tengah kecurigaan publik bahwa lembaga peradilan kerap melindungi “orang dalam”, Mahkamah Agung justru menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap judicial corruption, siapa pun pelakunya.

Zero Tolerance: Dari Slogan ke Implementasi

Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan peradilan. 

Komitmen ini sejatinya bukan hal baru, namun yang membedakannya saat ini adalah upaya nyata untuk menyelaraskan antara pernyataan normatif dan tindakan konkret. Dalam konteks kepercayaan publik yang terus diuji, konsistensi inilah yang menjadi ukuran keseriusan reformasi peradilan.

Dalam perkara Pengadilan Negeri Depok, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim yang terjerat tindak pidana korupsi. 
Tidak berhenti di situ, mekanisme pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat telah disiapkan sebagai konsekuensi hukum apabila putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Langkah ini, mengirimkan pesan yang tegas dan tidak ambigu kepada seluruh aparatur peradilan, di mana jabatan hakim bukanlah tameng kebal hukum. Integritas bukan sekadar tuntutan moral, melainkan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dalam menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.

Upaya Sistemik Memperbaiki Internal

Citra lembaga peradilan tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan moral atau seruan etika semata, melainkan harus dibangun melalui sistem yang secara nyata menutup celah terjadinya pelanggaran. 

Dalam konteks ini, Mahkamah Agung telah dan terus melakukan berbagai langkah pembenahan internal yang bersifat sistemik dan berkelanjutan. Pengetatan mekanisme promosi dan mutasi pimpinan pengadilan dilakukan melalui proses profiling yang lebih terarah guna memastikan integritas dan rekam jejak menjadi pertimbangan utama. 

Selain itu, pembentukan satuan tugas khusus diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran integritas di lingkungan peradilan.

Optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga terus didorong untuk meminimalkan interaksi langsung antara pencari keadilan dan aparatur pengadilan, sehingga potensi praktik transaksional dapat ditekan. 

Di sisi lain, fungsi pengawasan diperkuat melalui peran Badan Pengawasan serta pengawasan berjenjang oleh pengadilan tingkat atas. Fakta bahwa pelanggaran masih terjadi tidak serta-merta meniadakan upaya tersebut, melainkan menegaskan bahwa reformasi kelembagaan merupakan proses panjang yang menuntut konsistensi dan keberanian moral.

Memperbaiki Citra: Antara Persepsi dan Kenyataan

Perlu disadari bahwa citra lembaga peradilan kerap dibentuk oleh persepsi publik atas segelintir kasus yang mencuat ke ruang publik, meskipun pada kenyataannya mayoritas hakim dan aparatur pengadilan menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi tinggi. 

Mahkamah Agung sendiri telah menegaskan apresiasi kepada para hakim dan aparatur yang tetap menjaga kehormatan profesi di tengah tekanan dan kritik publik yang terus menguat. Namun demikian, persepsi publik sering kali tidak membedakan antara perilaku individu dan institusi secara keseluruhan.

Di sinilah letak tantangan terbesar Mahkamah Agung, yakni memperbaiki citra lembaga tanpa menutup-nutupi kenyataan, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik tanpa mengorbankan prinsip independensi peradilan. Upaya pemulihan citra tidak dapat dilakukan dengan pendekatan defensif, melainkan melalui keterbukaan dan akuntabilitas.

Transparansi, keterbukaan informasi, serta keberanian menindak pelanggaran dari dalam menjadi kunci utama. Publik pada dasarnya tidak menuntut kesempurnaan, melainkan kejujuran, konsistensi, dan kesungguhan dalam menegakkan integritas peradilan.

Penutup: Momentum untuk Berbenah


Peristiwa OTT PN Depok memang menyakitkan, tetapi Mahkamah Agung memilih menjadikannya sebagai momentum percepatan bersih-bersih internal. Sikap tegas pimpinan MA menunjukkan bahwa lembaga ini menyadari satu hal penting: kehormatan peradilan hanya dapat dijaga dengan integritas, bukan dengan pembelaan korporatif.

Memperbaiki citra Mahkamah Agung bukan pekerjaan sehari dua hari. Ia menuntut keberanian untuk menegur diri sendiri, menindak tanpa pandang bulu, dan terus membuka ruang pengawasan publik. Namun selama komitmen ini dijaga, publik patut berharap bahwa peradilan Indonesia akan semakin bersih, berwibawa, dan dipercaya.
Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.

Referensi
1.    Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
2.    Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
3.    Bagir Manan. Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2006.
4.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
 

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews