Pengadilan Negeri Bireuen Jatuhkan Putusan Lepas Dalam Perkara Dugaan Penelantaran Anak

PN Bireuen melepas terdakwa kasus penelantaran anak karena kewajiban nafkah dinilai ranah perdata, bukan pidana, sesuai prinsip ultimum remedium.
  • view 215
(Foto: PN Bireuen Jatuhkan Putusan Lepas Dalam Perkara Dugaan Penelantaran Anak | Dok. PN Bireuen)
(Foto: PN Bireuen Jatuhkan Putusan Lepas Dalam Perkara Dugaan Penelantaran Anak | Dok. PN Bireuen)

Bireuen — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan putusan lepas terhadap M. Isa dalam perkara dugaan penelantaran anak (12/03). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Welly Irdianto, bersama hakim anggota Syeh Aries Fauzan, dan Muhammad Iqbal, majelis menyatakan terdakwa memang terbukti tidak memberi nafkah, namun perbuatannya bukan tindak pidana.

“Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” tegas Hakim Ketua dalam amar putusan.

Kasus ini berawal dari perceraian terdakwa dengan mantan istrinya. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, terdakwa diwajibkan memberi nafkah kepada anaknya. Namun, sejak Maret hingga Juni 2025, kewajiban itu tidak dijalankan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa kewajiban Terdakwa untuk memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian bersumber dari putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah menentukan secara jelas besaran nafkah yang harus dipenuhi.

(Foto: PN Bireuen Jatuhkan Putusan Lepas Dalam Perkara Dugaan Penelantaran Anak | Dok. PN Bireuen)

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban nafkah tersebut pada dasarnya merupakan persoalan pelaksanaan putusan perdata yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme penegakan hukum perdata, yakni melalui permohonan eksekusi putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg serta Pasal 197 HIR atau Pasal 208 RBg”, tegas Welly.

Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut memang berdampak pada kebutuhan anak, tetapi karena kewajiban nafkah bersumber dari putusan perdata, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme eksekusi perdata, bukan pidana. Pertimbangan ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa sengketa nafkah anak pasca perceraian adalah ranah perdata.

Hakim juga menekankan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium, atau jalan terakhir, sehingga tidak tepat digunakan untuk perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat jalur perdata.

Putusan ini menjadi penegasan penting agar batas antara hukum pidana dan perdata tetap jelas, sehingga penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.