Angin segar berembus di lingkungan peradilan agama Indonesia! Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) telah mengumumkan penempatan 360 Klerek-Analis Perkara Peradilan (calon hakim) menjadi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas II. Pengumuman ini menyusul pengukuhan hakim yang telah dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi hakim di berbagai daerah, yang disebabkan oleh faktor pensiun, meninggal dunia, atau alasan lainnya. Para hakim baru ini akan disebar ke 173 satuan kerja (satker) Pengadilan Agama Kelas II di seluruh penjuru Tanah Air.
Informasi lengkap mengenai nama-nama dan penempatan dapat diakses melalui tautan resmi Ditjen Badilag, yakni link https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/penempatan-klerek-analis-perkara-peradilan-menjadi-hakim-pengadilan-agama-mahkamah-syar-iyah-kelas-ii-13-6.
Instruksi Khusus untuk Hakim Baru: Segera Bertugas dan Jaga Profesionalisme
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1354/DJA/KP4.1.3/VI/2025 yang diterbitkan, menginstruksikan para calon hakim untuk segera menerima Petikan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan, Toga Hakim, dan Petikan Keputusan Penempatan pada Sabtu (14/6).
Mereka diwajibkan untuk mulai melaksanakan tugas paling lambat 30 Juni 2025. Selain itu, para hakim baru juga diminta untuk mengunduh dan mencetak dokumen keputusan, memutakhirkan data kepegawaian, mengunggah LHKPN, serta segera mengurus biaya pindah tugas sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Penting dicatat, keterlambatan pengunggahan dokumen akan berakibat pada tidak dibayarkannya biaya mutasi.
Bagi calon hakim yang belum berusia 25 tahun dan belum menerima SK, mereka tetap wajib kembali dan melaksanakan tugas di satker magang hingga keputusan diterbitkan. Ketua Pengadilan Agama di satker magang juga diberi kewenangan untuk memberikan surat tugas maksimal 5 hari kerja bagi calon hakim yang membutuhkan persiapan perjalanan menuju tempat tugas baru.
Kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Ditjen Badilag menginstruksikan untuk segera melantik para hakim baru paling lambat 30 Juni 2025. Larangan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk untuk biaya pelantikan atau perpisahan, ditegaskan kembali sesuai SEMA Nomor 7 Tahun 2020. Koordinasi aktif dengan calon hakim juga diminta demi kelancaran proses pelantikan.
Pengangkatan hakim-hakim baru ini diharapkan dapat menjadi energi segar yang mampu menambah semangat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Indonesia, sekaligus mengatasi kekosongan jabatan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Saat mengukuhkan para hakim baru, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, menyampaikan tiga pesan kunci yang harus dipegang teguh. Pertama, ia meminta para hakim untuk bersyukur dan rendah hati, seperti filosofi padi. Kedua, Prof. Sunarto mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik di tengah isu korupsi. Ia menegaskan, korupsi muncul dari kebutuhan, keserakahan, dan kesempatan, serta mendesak hakim baru untuk mewujudkan Visi Mahkamah Agung: "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung."
Terakhir, para hakim diminta selalu mengingat tujuan mulia peradilan, yaitu melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia dengan menjamin hak-hak hukum yang sama bagi setiap warga negara.
Dengan bekal dan pesan ini, diharapkan para hakim baru dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, profesionalisme, dan semangat melayani demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.