MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung melaksanakan pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada Kamis (12/6) di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung.
Pengukuhan hakim pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia tersebut dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. terhadap perwakilan hakim yang berjumlah 1.451 orang.
Hakim angkatan IX Mahkamah Agung ini dikukuhkan setelah melaksanakan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim di Badan Diklat dan Satuan Kerja magang untuk menempah seluruh hakim yang telah dikukuhkan tersebut.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto dalam sambutannya menyampaikan kebutuhan hakim yang masih diperlukan oleh Mahkamah Agung, karena jumlah hakim di Indonesia saat ini yang berjumlah 7.260 orang, masih belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana diamanatkan undang-undang, perlu mempersiapkan hakim yang berkualitas, profesional, dan memiliki integritas yang tinggi.
“Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, telah menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu,” ujar Ketua MA.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan, jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang, terdiri dari Calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang.
Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan yaitu: 144 Pengadilan Negeri kelas II, 173 Pengadilan Agama kelas II, 22 Pengadilan Tata Usaha Negara tipe b dan c, dan 11 Pengadilan Militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh tanah air.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya masih membutuhkan hakim. Sehingga, perlu ada penambahan hakim karena jumlah hakim hari ini masih belum ideal dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani.
“Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim. Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” ucap Ketua MA dalam sambutannya.
Pengukuhan hakim cerdas dan berintegritas (Cadas) diharapkan akan meningkatkan performa kinerja Mahkamah Agung dan meningkatkan kinerja yang berintegritas, agar mencapai tujuan dari visi dan misi Mahkamah Agung.