MARINews, Denpasar - Pengadilan Agama (PA) Denpasar kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.
Perkara harta bersama antara Penggugat, AS melawan YS selaku Tergugat berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi, pada Kamis, (29/1).
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa harta bersama pasca perceraian yang telah berlangsung sejak 2002, atau kurang lebih selama 23 tahun para pihak telah berpisah.
Adapun objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya.
Proses mediasi dilaksanakan di PA Denpasar dan dipimpin oleh Hakim Mediator M. Shalahudin Hamdayani, S.H., M.A.
Dengan pendekatan persuasif, komunikatif, serta mengedepankan prinsip musyawarah, mediator berhasil memfasilitasi dialog antara para pihak hingga tercapai kesepakatan bersama secara damai. Penyelesaian perkara ini berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan atau berdasarkan fakta-fakta hukum lainnya.
Ketentuan hukum tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam proses mediasi, sehingga kesepakatan yang dicapai tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak para pihak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen PA Denpasar dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara harta bersama dinyatakan selesai secara damai, sekaligus mengakhiri sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun dengan hasil yang bermartabat dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.




