MARINews, Denpasar-Bersamaan pembinaan dan pengarahan oleh Ketua Mahkamah Agung (KMA) YM Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (4/8), Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung YM Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menekankan pentingnya kepatuhan hakim terhadap regulasi dalam membuat pertimbangan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, para aparatur peradilan kembali diingatkan mengenai pelayanan yang tidak transaksional. Hal ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih dan akuntabel.
Ketua Kamar Pidana Prim menekankan, pentingnya spiritualitas dalam menjalankan tugas.
"Sering-seringlah ketuk pintu langit, minta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga kesejahteraan kita semakin baik," ujarnya, seraya mengingatkan, tugas peradilan tidak hanya soal teknis hukum tetapi juga dimensi spiritual.
Terkait aspek teknis peradilan, Prim menegaskan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 masih berlaku dan harus ditaati.
"Pimpinan harus terus mengingatkan kepada bawahannya mengenai berlakunya peraturan-peraturan tersebut," tegasnya.
Ketua Kamar Pidana menekankan, pertimbangan hukum hakim dalam setiap perkara harus mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk undang-undang, PERMA, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan peraturan lainnya.
"Tidak ada ruang bagi interpretasi yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Khusus untuk hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Prim menegaskan kepatuhan terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2020.
"Setidaknya harus dipertimbangkan apakah akan digunakan atau tidak dalam putusannya," ujarnya, menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan regulasi.
Dalam penanganan perkara narkotika, Ketua Kamar Pidana mengingatkan, sepanjang sudah ada asesmen dari tim asesmen untuk rehabilitasi, hal tersebut harus menjadi pertimbangan hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Prim menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal formalitas, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum bagi pencari keadilan. "Pertimbangan hakim yang sesuai peraturan akan menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Pembinaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan peradilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.