Yurisprudensi MA RI: Pemberian Hibah Ketika Penghibah Sehat

Hibah sendiri memiliki pengertian, suatu ikatan hukum berupa persetujuan seorang penghibah menyerahkan benda miliknya diserahkan secara cuma-cuma
Ilustrasi KUHPerdata. Foto www.istockphoto.com
Ilustrasi KUHPerdata. Foto www.istockphoto.com

Aktivitas keperdataan dalam hubungan sosial masyarakat, yang sering ditemui dan diperlihatkan adalah pemberian hibah dari pemilik suatu benda kepada pihak lainnya.

Hibah sendiri memiliki pengertian, suatu ikatan hukum berupa persetujuan seorang penghibah menyerahkan benda miliknya diserahkan secara cuma-cuma, tanpa dapat menarik kembali untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan benda dimaksud (vide Pasal 1666 KUHPerdata). 

Dalam ketentuan dimaksud, penghibahan hanya diakui secara hukum perdata, bilamana dilakukan oleh penghibah dan penerima hibah yang sama-sama masih hidup.

Semua orang prinsipnya boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali para pihak yang dilarang undang-undang, untuk melakukan tindak memberi dan menerima hibah, sebagaimana ketentuan Pasal 1676 KUHPerdata.

Pelaksanaan hibah yang tidak sah, bilamana diperjanjikan bahwa penghibah masih dapat berkuasa selaku pemilik benda, untuk menggunakan benda yang dihibahkan tersebut, sesuai Pasal 1668 KUHPerdata.

Bilamana dalam ikatan Hibah, benda yang dihibahkan merupakan benda tidak bergerak, maka diwajibkan melalui akta autentik. 

Sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak memerlukan akta notaris, sesuai Pasal 1682 KUHPerdata dan Pasal 1687 KUHPerdata.

Ketentuan Pasal 1686 KUHPerdata, hak milik atas benda-benda yang dihibahkan, beralihnya untuk benda bergerak setelah penyerahan dan benda tidak bergerak peralihannya melalui suatu akta.

Hibah dapat dicabut atau dibatalkan dengan syarat ketat, antara lain jika syarat-syarat hibah tidak dipenuhi oleh penerima hibah, bilamana orang yang diberikan hibah melakukan atau ikut melakukan percobaan pembunuhan atau kejahatan lain atas diri penghibah dan penghibah jatuh miskin, sedangkan yang diberikan hibah menolak memberikan nafkah, sebagaimana ketentuan Pasal 1688 KUHPerdata.

Apakah terhadap hibah yang diberikan pewaris sebelum meninggal dunia, memerlukan persetujuan dari ahli waris? Guna menjawab pertanyaan dimaksud, penulis akan menguraikan kaidah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 225 K/Sip/1960, yang telah ditetapkan menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. 

Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 225 K/Sip/1960 yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 20 Juli 1960, oleh Majelis Hakim Agung RI R.S. Kartanegara, S.H. (Ketua Majelis) dengan didampingi oleh Sutan Abdul Hakim, S.H. dan R. Wirjono Kusumo, S.H. (masing-masing Hakim Anggota), menjelaskan Hibah yang dilakukan oleh orang yang berjiwa sehat, tidak memerlukan persetujuan ahli waris. 

Maka, dapat ditarik kesimpulan pemberian atau pelaksanaan hibah, selama dilakukan ketika penghibah dalam keadaan sehat wal afiat, maka tidak memerlukan persetujuan dari anak dan keluarga sedarah/perkawinan, yang akan terkualifikasi sebagai ahli waris sebagaimana ketentuan hukum. 

Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, ditetapkan menjadi Yurisprudensi MA RI, sebagaimana buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia Seri II Hukum Perdata dan Acara Perdata.

Semoga artikel dimaksud, juga dapat menjadi referensi bagi para pembacanya, khususnya para hakim dan kalangan akademisi hukum.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews