PN Bangil: Berhasil Damaikan Sengketa Tanah di Sengonagung

Melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Hidayat Sarjana, S.H., M.Hum., para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian.
Proses perdamaian perkara di PN Bangil. Foto : Dokumentasi penulis
Proses perdamaian perkara di PN Bangil. Foto : Dokumentasi penulis

MARINews, Bangil - Perselisihan perdata antara R dan Y P A terkait kepemilikan dan pemecahan sertifikat tanah di Dusun Krajan Tengah, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berujung damai di Pengadilan Negeri Bangil.

Sebelumnya, perkara yang terdaftar dengan Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Bil ini, berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh R melalui kuasa hukumnya, Adityo Darmadi, S.H., M.H., terhadap Y P A dan G, serta turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan sebagai pihak tergugat.

Dalam gugatannya, R mengaku telah menjual sebagian tanah miliknya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 458 kepada Y P A dan G masing-masing dengan luas sekitar 80 m² dan 75 m². 

Namun, setelah menerima pembayaran dan menyerahkan dokumen asli sertifikat kepada Y P A untuk keperluan pemecahan dan balik nama, proses tersebut tidak kunjung dilakukan selama bertahun-tahun

Akibatnya, R merasa dirugikan dan menggugat Y P A atas dasar ingkar janji (wanprestasi) serta meminta pengembalian sertifikat asli miliknya.

Melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Hidayat Sarjana, S.H., M.Hum., para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian. Dalam kesepakatan yang ditandatangani Rabu (15/10), para pihak menyatakan sepakat mengakhiri sengketa secara damai.

Berdasarkan perjanjian tersebut, R diakui sebagai pemegang hak atas tanah seluas 141 m² dengan SHM No. 458. Tanah tersebut kemudian disepakati akan dipecah menjadi dua sertifikat:

Sebidang tanah seluas ±43 m² diserahkan kepada Y P A dengan nilai jual sebesar Rp17.500.000.
Sebidang tanah seluas ±79 m² diserahkan kepada G dengan nilai Rp140.000.000

R juga mengakui telah menerima pembayaran lunas dari keduanya, serta memberikan tanda terima berupa kuitansi sebagai bukti transaksi. 

Para pihak bersepakat untuk tidak menuntut kompensasi tambahan, jika di kemudian hari terjadi perbedaan luas tanah setelah pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, seluruh biaya pemecahan sertifikat dan peralihan hak akan ditanggung masing-masing pihak secara proporsional. Turut Tergugat II, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, juga menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan proses pemecahan sertifikat hingga selesai.

Dalam salah satu klausulnya, para pihak menyetujui untuk membatalkan seluruh perjanjian jual beli sebelumnya dan menganggapnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum. 

Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka mereka bersedia untuk dituntut secara hukum.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Hakim Mediator akan mengajukan agar kesepakatan perdamaian tersebut diperkuat dalam bentuk Akta Perdamaian, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi contoh keberhasilan penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi di pengadilan, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Perdamaian antara para pihak bukan hanya mengakhiri perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial masyarakat di tingkat lokal.