Pendidikan Hukum Berkelanjutan: Mengapa Hakim Harus Terus Belajar?

Landasan hukum untuk pengembangan kapasitas hakim dapat ditelusuri dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Ilustrasi pendidikan hukum berkelanjutan
Ilustrasi pendidikan hukum berkelanjutan

Di tengah cepatnya perkembangan zaman, dunia hukum tidak lagi bisa berjalan dengan cara lama. Perubahan regulasi, lahirnya undang-undang baru, hingga dinamika masyarakat yang semakin kompleks menuntut para hakim untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. 

Di sinilah pentingnya pendidikan hukum berkelanjutan bagi hakim agar putusan yang dihasilkan selalu relevan dan berkeadilan.

Dalam sistem hukum Indonesia, Mahkamah Agung memiliki peran sentral dalam memastikan kualitas hakim. Salah satu kebijakan strategisnya adalah program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan atau diklat yang diselenggarakan secara rutin. 

Program ini tidak hanya membekali hakim dengan pengetahuan terbaru tentang hukum, tetapi juga memperkuat aspek etika, integritas, dan kepekaan sosial yang sangat penting dalam menjalankan tugas yudisial.

Landasan hukum untuk pengembangan kapasitas hakim dapat ditelusuri dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib menjaga dan meningkatkan profesionalisme. 

Selain itu, Surat Keputusan Mahkamah Agung juga mengatur mekanisme pendidikan berkelanjutan agar pelaksanaannya terarah dan berkesinambungan. Dengan adanya dasar hukum ini, program peningkatan kapasitas hakim bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang sudah dilembagakan.

Tantangan di ruang sidang semakin beragam, dari sengketa digital, kasus lingkungan, hingga isu-isu HAM yang membutuhkan sensitivitas khusus. Tanpa pembaruan pengetahuan, hakim bisa kesulitan memahami konteks baru tersebut. 

Oleh karena itu, pendidikan hukum berkelanjutan adalah jembatan agar hakim tetap mampu memberikan putusan yang adil sesuai perkembangan zaman.

Ke depan, Mahkamah Agung diharapkan terus memperluas cakupan diklat dengan melibatkan teknologi digital, seperti kelas daring atau modul interaktif, agar pembelajaran lebih fleksibel. 

Dengan begitu, hakim tidak hanya semakin profesional tetapi juga adaptif menghadapi perubahan. Masyarakat pun dapat lebih yakin bahwa putusan pengadilan lahir dari proses yang matang dan berlandaskan ilmu pengetahuan yang mutakhir.

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews