Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 65/Pdt.G/2025/PN Kla, pada Selasa (20/01/2026).
Hakim Mediator Echo Wardoyo, S.H., M.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Aisyah, S.H, M.H., berhasil mengupayakan para pihak untuk berdamai. Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PN Kalianda tersebut berlangsung aktif, dengan kesungguhan para pihak berkat Mediator yang aktif memfasilitasi dialog untuk terus menggali kepentingan para pihak, yang pada akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian yang disetujui secara sukarela oleh penggugat dan tergugat.
Adapun yang melatarbelakangi permasalahan para pihak ini adalah pada saat para pihak telah melakukan jual-beli tanah sebagaimana yang tertera di dalam Surat Perikatan Jual Beli tanggal 28 Mei 2024 dan Kwitansi Pembayaran Lunas Jual-Beli Tanah tanggal 28 Mei 2024.
Dalam kesepakatan perdamaian, tergugat bersedia menyerahkan uang kepada penggugat untuk biaya proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang akan diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani. Para pihak juga bersedia untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah tersebut secara bersama-sama, para pihak menjamin tidak ada pihak lain yang akan dirugikan dengan adanya kesepakatan ini.
Dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator tidak hanya memposisikan proses mediasi sebagai prosedur formal semata, tetapi lebih dari itu juga dapat menjaga hubungan sosial bagi para pihak, serta menghindarkan para pihak dari proses persidangan yang panjang dan biaya yang akan ditimbulkan.




