PN Bitung Terima Aspirasi Ormas Adat BMI dan Tegaskan Tidak Ada Intervensi Terkait Perkaran KEK

Puluhan individu yang tergabung Ormas Adat Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Bitung, pada Selasa, (2/9).
Jubir PN Bitung Temui Masa Aksi Demonstrasi Ormas Adat di depan kantor PN Bitung. Foto ; Giovani
Jubir PN Bitung Temui Masa Aksi Demonstrasi Ormas Adat di depan kantor PN Bitung. Foto ; Giovani

MARINews, Bitung - Puluhan individu yang tergabung Ormas Adat Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Bitung, pada Selasa, (2/9). 

Unjuk rasa ini, digelar sehubungan dengan perkara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung. Berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Penelurusan Informasi Perkara (SIPP) PN Bitung, perkara tersebut adalah gugatan perbuatan melawan hukum, dengan nomor: 170/Pdt.G/2024/PN Bit. 

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, BMI Kota Bitung meminta agar dipertemukan dengan perwakilan PN Bitung untuk mengonfirmasi isu yang berkembang di masyarakat, terkait adanya dugaan intervensi dalam perkara tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua PN Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., memfasilitasi beberapa orang perwakilan BMI Kota Bitung untuk menyuarakan aspirasinya secara langsung dengan bertemu Juru Bicara PN Bitung, Erfan Afandi, S.H., di ruang command center Pengadilan. 

Saat pertemuan tersebut, salah satu perwakilan BMI Kota Bitung, Tonaas Codi Manisang menyampaikan terdapat oknum yang telah menyebar isu, bilamana tanah tersebut adalah milik Pemerintah. 

Adanya isu tersebut menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. 

"Torang ada baku tamba doi untuk jaga tu tanah, jika pemerintah yang dikasih tu tanah, torang akan kembali ke sini untuk menuntut tanah itu. Kehadiran kami di sini untuk mendengar penjelasan dari pihak pengadilan terkait adanya isu dugaan intervensi tersebut," lanjutnya.

Mendengar aspirasi dari BMI Kota Bitung, Erfan Afandi menjelaskan terkait riwayat perkara dimaksud. 

"Perkara ini sebelumnya pernah ditangani dengan perkara nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bit, dengan hasil putusan NO atau tidak dapat diterima. Atas putusan tersebut, perkara didaftarkan kembali dengan register perkara nomor: 170/Pdt.G/2024/PN Bit, dan hingga saat ini putusan belum dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara," ungkapnya.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Majelis Hakim yang menangani perkara, putusan akan dibacakan pada Rabu, 3 September 2025 secara elektronik berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik," tambah Erfan. 

Terkait adanya isu dugaan intervensi, Erfan menegaskan di hadapan perwakilan BMI Kota Bitung bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun kepada Majelis Hakim dalam perkara tersebut. 

Erfan menambahkan, kepercayaan masyarakat yang membawa perkara ke pengadilan akan dijaga dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap perkara yang masuk akan melewati proses hukum yang berlaku. Apabila para pihak tidak puas atas putusan pada tingkat pertama, diberikan sarana upaya hukum, baik upaya hukum biasa (banding dan kasasi) serta upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali), sehingga melalui prosedur tersebut, setiap orang dapat memperjuangkan haknya," lanjutnya.

Setelah memberikan penjelasan, perwakilan BMI Kota Bitung menyampaikan harapan kepada pihak pengadilan agar senantiasa adil dalam menangani perkara.

"Kami berharap, tidak ada yang “masuk angin” bagi Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut," harapnya. 

Setelah melaksanakan audiensi di ruang command center, Erfan beserta perwakilan pengadilan lainnya, turun langsung untuk menemui puluhan anggota BMI Kota Bitung guna memberikan klarifikasi atas adanya isu dugaan intervensi tersebut.

"Kepada Bapak/Ibu anggota Brigade Manguni Indonesia Kota Bitung, sebagaimana telah kami jelaskan pada audiensi tadi dengan perwakilan bapak ibu, tidak ada intervensi dari pihak manapun atas proses hukum dari perkara yang dimaksud. Apapun hasil putusannya, tentunya diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku dan bagi pihak yang tidak puas atas hasil putusan, dapat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali," ungkap Erfan.

Lebih lanjut, Erfan menyampaikan banyak terima kasih kepada BMI Kota Bitung karena telah melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan kondusif. 

Unjuk rasa berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan pengamanan baik dari anggota kepolisian, TNI, serta sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh BMI Kota Bitung. 

Diharapkan, ke depannya aksi unjuk rasa yang dilaksanakan, baik oleh BMI Kota Bitung maupun organisasi masyarakat lainnya dapat terlaksana dengan aman, terkendali, dan tujuan penyampaian aspirasi dapat tersalurkan dengan baik.

Sebagai informasi, dilansir dalam laman resmi kek.go.id, KEK Bitung berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014. 

KEK Bitung memiliki lokasi yang sangat strategis dan merupakan pintu gerbang ekonomi ke negara-negara di Asia Pasifik. Aksesibilitas tersebut didukung dengan adanya Pelabuhan Hub Internasional Bitung sebagai hub perdagangan bagi Kawasan Timur Indonesia. 

Berjarak 44 km dari Ibukota Manado, KEK Bitung diharapkan jadi pusat pertumbuhan dan distribusi barang serta penunjang logistik di kawasan timur Indonesia.

Penulis: Giovani
Editor: Tim MariNews