MARINews, Wamena - Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menjatuhkan vonis terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam kasus penembakan warga sipil bernama Tobias Silak.
Peristiwa hukum yang menarik perhatian publik ini diwarnai dengan aksi damai warga di halaman pengadilan pada Selasa (28/10).
Sidang putusan tersebut mengadili dua perkara berbeda dengan nomor register 44/Pid.B/2025/PN Wmn dan 45/Pid.B/2025/PN Wmn.
Dalam perkara pertama, terdakwa MKK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 jo Pasal 360 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif pertama primair dan kumulatif kedua subsidair dari penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada MKK. Sedangkan dalam perkara kedua, tiga terdakwa lainnya, yakni FAA, FMK, dan J, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan melanggar Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua subsidair.
Kedua perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono, dengan hakim anggota Dean Cakra Buana Ginting dan Gerry Geovant Supranata Kaban.
Putusan tersebut berbeda dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menarik perhatian luas karena menyoroti tindakan aparat keamanan yang menembak warga sipil yang bukan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB). Akibat tindakan itu, Tobias Silak meninggal dunia, sementara sejumlah warga lainnya mengalami luka berat.
Di luar ruang sidang, ratusan warga yang terdiri dari unsur masyarakat, mahasiswa, dan aktivis menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas. Mereka menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga tanpa mengganggu jalannya persidangan.
Baik para terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun pihak penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.



