PN Garut Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

PN Garut Kelas IB menyelenggarakan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama sebagai langkah strategis dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Foto Bersama Keluarga Besar Pengadilan Negeri Garut. (Foto: Dok. PN Garut)
Foto Bersama Keluarga Besar Pengadilan Negeri Garut. (Foto: Dok. PN Garut)

Garut – Dalam rangka memperkuat budaya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Garut Kelas IB menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Komitmen Bersama pada Senin (5/1).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari agenda awal tahun sekaligus langkah strategis untuk memastikan seluruh aparatur peradilan memiliki kesamaan visi dan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Kegiatan penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Garut Kelas IB, Andre Trisandy, dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut, Jusdi Purmawan. 

Turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut seluruh unsur aparatur peradilan, yang meliputi para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Subbagian, para Panitera Pengganti, Jurusita, pegawai, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Momentum Penguatan Integritas di Awal Tahun

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja yang dilaksanakan pada awal tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi PN Garut untuk melakukan refleksi dan konsolidasi internal. 

Awal tahun dipandang sebagai waktu yang tepat untuk meneguhkan kembali nilai-nilai dasar aparatur peradilan, sekaligus menyelaraskan target kinerja individu dan satuan kerja dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam suasana yang khidmat dan penuh tanggung jawab, seluruh peserta kegiatan secara bergiliran menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja sebagai simbol kesiapan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Penandatanganan ini juga menjadi bentuk pernyataan terbuka, seluruh aparatur peradilan siap diawasi dan dievaluasi kinerjanya demi terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.

Sambutan Ketua PN Garut

Dalam sambutannya, Ketua PN Garut menegaskan, Pakta Integritas bukan sekadar dokumen formalitas atau kegiatan seremonial semata.

Menurutnya, Pakta Integritas merupakan pernyataan moral dan komitmen etis yang mengikat seluruh aparatur peradilan, baik secara pribadi maupun institusional, untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Ketua PN Garut menyampaikan, integritas adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Tanpa integritas, keadilan akan kehilangan maknanya dan pelayanan publik tidak akan mampu memenuhi harapan masyarakat.

Oleh karena itu, Ketua PN Garut mengajak seluruh aparatur untuk menjadikan Pakta Integritas sebagai pedoman perilaku kerja sehari-hari, bukan hanya sebagai dokumen yang disimpan dalam arsip administrasi.

Lebih lanjut, Ketua PN Garut juga menekankan pentingnya konsistensi antara komitmen yang telah ditandatangani dengan praktik nyata di lapangan.

Setiap aparatur diharapkan mampu menunjukkan sikap disiplin, transparan, dan bertanggung jawab, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat mencederai marwah lembaga peradilan.

Peran Wakil Ketua dalam Penguatan Komitmen Bersama

Wakil Ketua PN Garut dalam kesempatan yang sama menyampaikan, keberhasilan pelaksanaan Pakta Integritas sangat bergantung pada kerja sama dan komitmen kolektif seluruh aparatur. 

Menurutnya, integritas tidak dapat dibangun secara individual semata, melainkan harus menjadi budaya organisasi yang hidup dan berkembang di lingkungan satuan kerja.

Wakil Ketua PN Garut juga menegaskan, Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh setiap pejabat dan pegawai merupakan instrumen penting dalam sistem manajemen kinerja.

Melalui Perjanjian Kerja, setiap individu memiliki target dan indikator kinerja yang jelas, sehingga pelaksanaan tugas dapat diukur secara objektif dan transparan.

Dengan demikian, akuntabilitas kinerja aparatur peradilan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Landasan Regulasi: Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011

Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan PN Garut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut menegaskan, Pakta Integritas merupakan salah satu instrumen strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam konteks peradilan, penerapan Pakta Integritas memiliki makna yang sangat penting karena lembaga peradilan merupakan pilar utama penegakan hukum dan keadilan.

Dengan adanya Pakta Integritas, setiap aparatur peradilan diingatkan akan tanggung jawab moral dan profesionalnya untuk menjaga independensi, imparsialitas, dan objektivitas dalam setiap proses peradilan.

Wujud Komitmen Seluruh Aparatur Peradilan

Keterlibatan seluruh unsur aparatur, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, menunjukkan bahwa komitmen integritas di PN Garut bersifat menyeluruh dan tidak parsial.

Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Subbagian, Panitera Pengganti, Jurusita, pegawai, hingga PPPK memiliki peran yang sama pentingnya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas.

Setiap unsur memiliki kontribusi strategis sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Para Hakim berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan melalui putusan yang adil dan berimbang. Panitera dan jajaran kepaniteraan memastikan tertib administrasi perkara dan pelayanan hukum berjalan dengan baik.

Sementara itu, unsur kesekretariatan dan pendukung lainnya berperan dalam memastikan kelancaran manajemen dan pelayanan administratif kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja, seluruh aparatur menyatakan kesiapannya untuk bekerja secara sinergis dan profesional, serta menjadikan kepuasan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap layanan yang diberikan.

Upaya Berkelanjutan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Peradilan

Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PN Garut dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan peradilan.

Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga publik, pengadilan dituntut untuk terus berbenah dan melakukan inovasi dalam pelayanan.

Melalui komitmen integritas yang diteguhkan bersama, PN Garut berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, efektif, dan efisien. Transparansi diwujudkan melalui keterbukaan informasi publik dan prosedur pelayanan yang jelas. Efektivitas dan efisiensi dicapai melalui pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, orientasi pada kepuasan masyarakat menjadi salah satu fokus utama.

PN Garut berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan berkeadilan, sehingga masyarakat pencari keadilan merasa dihargai dan dilayani dengan baik.

Integritas sebagai Budaya Organisasi

Lebih dari sekadar kewajiban regulatif, Pakta Integritas diharapkan mampu membentuk budaya organisasi yang berlandaskan nilai-nilai etika dan profesionalisme.

Budaya integritas ini harus tercermin dalam setiap aspek pekerjaan, mulai dari pengambilan keputusan, pelayanan kepada masyarakat, hingga interaksi antarpegawai.

Ketua PN Garut dalam sambutannya juga mengingatkan, integritas merupakan proses yang harus dijaga secara konsisten dan berkelanjutan.

Evaluasi dan pengawasan internal menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa komitmen yang telah ditandatangani benar-benar diimplementasikan dalam praktik sehari-hari.

Melalui pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kerja, dan Komitmen Bersama pada 5 Januari 2026, PN Garut menegaskan tekadnya untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan.

Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan seluruh aparatur dalam menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai landasan utama pelayanan publik di bidang hukum.

Dengan komitmen bersama yang kuat dan dukungan seluruh aparatur, PN Garut optimistis dapat terus memberikan pelayanan peradilan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews