MARINews, Jeneponto – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata melalui mediasi yang mengedepankan semangat kekeluargaan dan win-win solution. Kesepakatan damai ini resmi dituangkan dalam Akta Perdamaian pada Senin (8/9).
Proses mediasi dipimpin Hakim Mediator Firmansyah Amri, S.H., M.H. di ruang mediasi PN Jeneponto.
Mediasi ini merupakan bagian dari perkara perdata nomor register 20/Pdt.G/2025/PN Jnp, yang sebelumnya telah mendapat penetapan mediator oleh majelis hakim pemeriksa perkara dengan susunan Ketua Majelis Andi Naimi Masrura Arifin, S.H., serta hakim anggota Adri Inggil Makrifah, S.H. dan Muhammad Fadli M, S.H..
Mediasi yang berlangsung sejak 26 Agustus 2025 berjalan lancar hingga akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik tanpa melanjutkan ke persidangan.
Hakim mediator menilai keberhasilan ini berkat sikap kooperatif para pihak sejak awal proses mediasi.
“Para pihak menunjukkan komitmen untuk mencapai kesepakatan damai. Hal ini juga didukung oleh ikatan kekeluargaan yang masih terjalin, sehingga mereka mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan,” ujar Firmansyah.
Dalam akta perdamaian, tercantum bahwa, Pasal 1: Tanah yang menjadi objek sengketa diserahkan kembali oleh tergugat kepada penggugat secara sukarela. Pasal 2: Penggugat sepakat memberikan sebagian tanah tersebut kepada tergugat, yang di atasnya berdiri bangunan berupa rumah milik tergugat.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan damai dalam penyelesaian konflik hukum.
Selain efisien, mediasi menjaga keharmonisan sosial, memperkuat hubungan antar pihak, serta menghasilkan solusi yang adil dan seimbang tanpa nuansa menang-kalah yang biasanya melekat pada proses persidangan.