PN Kuala Kurun Kembali Catat Keberhasilan Mediasi

Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan karena diketahui Penggugat dan Tergugat II masih memiliki hubungan keluarga.
  • view 121
(Foto: PN Kuala Kurun melakukan mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan objek sengketa tanah | Dok. PN Kuala Kurun)
(Foto: PN Kuala Kurun melakukan mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan objek sengketa tanah | Dok. PN Kuala Kurun)

MARINews, Gunung Mas - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan objek sengketa tanah pada Jum’at (10/04/2026). 

Proses mediasi perkara dengan nomor register 10/Pdt.G/2026/PN Kkn difasilitasi oleh Yohanes Richard Tri Arichi selaku Mediator Hakim di Ruang Mediasi PN Kuala Kurun. 

Mediasi dihadiri langsung oleh Penggugat dan Kuasanya serta Para Tergugat.

Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan Para Tergugat telah menguasai sebidang tanah tanpa dasar dan persetujuan sehingga membuat Penggugat keberatan dan telah disampaikan berkali-kali kepada Para Tergugat.

Akan tetapi keberatan Penggugat tidak mendapatkan solusi hingga akhirnya Penggugat memilih mengajukan gugatan ke PN Kuala Kurun.

Selama proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada Penggugat dan Para untuk menyampaikan opsi-opsi perdamaian.

Mediator juga lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan karena diketahui Penggugat dan Tergugat II masih memiliki hubungan keluarga.

Melalui komunikasi yang baik para pihak berhasil mencari titik temu, meredam konflik, menyadari adanya kesalahpahaman sehingga dapat membuka jalan menuju kesepahaman dan memperkuat kembali hubungan kekeluargaan.

“Penyelesaian perkara secara kekeluargaan efektif diterapkan dalam mediasi perkara ini, karena Penggugat merupakan Anak Kandung dari perkawinan Tergugat II sebelumnya, sehingga para pihak mampu memperoleh solusi terbaik” Ujar Mediator Hakim, Yohanes Richard Tri Arichi.

Keberhasilan mediasi tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang pada pokoknya Para Tergugat bersedia menyelesaikan kesalahpahaman tersebut secara sukarela dan akan menyerahkan sertifikat tanah objek sengketa kepada Penggugat dengan dan tanpa syarat. 

Mekanisme penyerahan objek sengketa tersebut akan diserahkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat pada saat agenda sidang pembacaan Putusan/Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara.

Keberhasilan ini sekaligus menambah catatan PN Kuala Kurun dalam penyelesaian perkara perdata secara damai melalui mediasi pada tahun 2026. (*)


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews