Marinews, Bitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas salah satu perkara perdata yang ditangani PN Manado pada Jumat (29/8/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan delegasi terkait objek sengketa berupa gudang penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berada di wilayah hukum PN Bitung.
Berdasarkan surat permohonan kepada Ketua PN Bitung serta data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, perkara tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi yang berkaitan dengan aktivitas penimbunan Limbah B3.
Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Christy Angelina Leatemia, S.H., didampingi hakim anggota Tommy Marly Mandagi, S.H., dan Giovani, S.H., M.H. Turut hadir Deane Nancy Sisillia Koraag, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta para pihak baik Penggugat maupun Tergugat.
Majelis hakim memastikan lokasi, jumlah, isi gudang, serta pihak yang menguasai gudang tersebut. Proses pemeriksaan berjalan lancar, kondusif, dan tanpa hambatan berkat sikap kooperatif dari para pihak yang terlibat.
Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Objek Sengketa dan akan dikirimkan kembali ke pengadilan yang mendelegasikan.
Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat
Dalam praktik peradilan perdata, pemeriksaan setempat merupakan sarana hukum yang sah untuk memperjelas objek atau fakta yang disengketakan. Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat tercantum dalam:
- Pasal 153 HIR / 180 RBg,
- Pasal 211 sampai dengan Pasal 214 Rv, serta
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Secara prinsip, pemeriksaan setempat biasanya dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara sesuai asas forum rei sitae, yakni pengadilan negeri di wilayah objek sengketa berada.
Namun, dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dapat dimohonkan melalui delegasi ke pengadilan lain apabila terdapat alasan khusus yang membuat pemeriksaan tidak dapat dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara.
Mekanisme Delegasi Pemeriksaan
- Pelaksanaan delegasi pemeriksaan setempat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengadilan pengaju mengirim surat permohonan bantuan kepada pengadilan lain untuk melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa di luar wilayah hukumnya.
- Pengadilan yang menerima delegasi membentuk Majelis Hakim Pemeriksa Objek Sengketa.
- Tim pelaksana menyusun berita acara pemeriksaan setempat yang memuat fakta dan data dari lokasi objek sengketa.
- Berita acara dikirimkan kembali kepada pengadilan pengaju.
Ketentuan mengenai delegasi pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 180 ayat (3) RBg dan Pasal 213 Rv. Meski tidak diatur dalam HIR, pengadilan di wilayah Jawa dan Madura dapat menggunakan Pasal 213 Rv sebagai pedoman sesuai Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.